Liputan Khusus

Indonesia mendorong kerjasama “Multi-Bilateral” guna membantu REDD+ maju

Dengan totalitas niat baik, kemajuan melalui pendekatan multilateral ternyata tidak cukup efektif memperlambat laju kerusakan bumi.
Bagikan
0
Gunung Lumut, Kalimantan Timur, Indonesia. Jan van der Ploeg/CIFOR

Bacaan terkait

RIO DE JANEIRO, Brasil (22 Oktober 2012)_Delegasi Indonesia mengatakan bahwa, diperlukan lebih banyak kerjasama bilateral untuk membantu REDD+ melangkah maju, serta menarik investor karbon hutan, pada saat negosiasi perubahan iklim mandek pada isu kunci—terutama cara upaya finansial untuk mengurangi emisi dan memperlambat pemanasan global.

Dengan membentuk kesepakatan multi bilateral, negara-negara bisa belajar lebih cepat untuk mengatasi berbagai kendala berkaitan dengan REDD+–sebuah skema rumit dan terus berubah yang akan membayar negara berkembang untuk melindungi hutan dan meningkatkan simpanan karbon antara lain melalui reforestasi.

Keberhasilan dari kegiatan ini dapat turut membantu membangun konsensus pada negosiasi tingkat multilateral dan, diharapkan menarik pendanaan baru. Demikian dikatakan Heru Prasetyo anggota Satuan Tugas (Satgas) REDD+ pada acara Forests: the 8th roundtable at Rio+20, yang diselenggarakan oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) bersamaan dengan KTT Rio+20.

“Setelah suatu diskusi bilateral, orang-orang akan berkata ’baiklah, hal ini unik’,” katanya seraya menambahkan bahwa hal ini memperkuat proses alamiah, sembari menunggu adopsi sikap: “Tunjukkan pada kami hasilnya, tunjukkan pada kami kejelasan konsep tersebut.”

“Anda harus mempunyai beberapa contoh yang terbukti bisa dijalankan.”

Indonesia, negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, pada Mei 2010 menandatangani Surat Perjanjian untuk menerima dana hingga USD 1 miliar dari Norwegia untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, atau REDD+. Para perunding global perubahan iklim sudah sepakat untuk memasukkan skema tersebut di bawah payung perjanjian yang akan menggantikan Protokol Kyoto yang ada. Kesepakatan baru ini diharapkan mulai dapat diterapkan paling cepat 2020.

“Kita telah menyaksikan bahwa dengan totalitas niat baik, kemajuan yang telah kami capai melalui pendekatan multilateral–serta memang ada perkembangan signifikan–ternyata tidak cukup efektif untuk memperlambat laju ketimpangan dan kerusakan bumi,” kata Prasetyo.

“Pendekatan teknologi, uang, dan manajemen yang memungkinkan didapatnya bukti terkontrol dari beragam aplikasi terus dikembangkan di beberapa kantung. Hubungan bilateral membuat pembuktian terkontrol ini mudah dilakukan.”

Melalui kerjasama yang disebut “multi-bilateral”, Indonesia berusaha menemukan cara untuk menyelesaikan masalah yang terjadi karena kegagalan menempatkan paket pendanaan di UNFCCC. “Ketidakpastian jangka panjang dari situasi pendanaan mungkin merupakan kendala utama bagi REDD untuk melangkah maju saat ini,” kata Louis Verchot, peneliti utama perubahan iklim CIFOR.

Lembaga sains dan teknis dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) bertemu di Bonn, Jerman, Mei lalu guna membentuk naskah rancangan untuk berkembang dan bergerak maju dengan kesepakatan yang disetujui pada Konferensi Multi Pihak (COP) 17 di Durban menuju pembicaraan perubahan iklim di babak berikutnya. Para perunding mulai mempertimbangkan isu yang berkaitan dengan penyebab terjadinya deforestasi dan sepakat akan perlunya melestarikan keragaman fungsi hutan, kata Verchot. Mereka juga mengatakan akan meminta petunjuk tambahan pada penilaian untuk menentukan dasar tingkat emisi hutan dan isu lainnya terkait pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV).

“Detil teknis bergerak maju, karena lebih mudah untuk diselesaikan. Namun, bagian sulit untuk dipecahkan, misalnya uang, masih belum dapat bergerak,” ujar Verchot. Pada akhir tahun 2011, komitmen pendanaan REDD pada tahap persiapan 2010-2012 mencapai USD 4,17 miliar, tetapi hanya USD 446 miliar yang telah dialokasikan dan disetujui untuk dikucurkan pada beberapa negara dan lembaga pendanaan tertentu. Fakta ini diungkapkan dalam Analysing REDD+: Challenges and Choices (Menganalisa REDD+: Hambatan-hambatan dan Pilihan-pilihan), sebuah buku yang baru-baru ini diluncurkan oleh CIFOR mengarisbawahi hasil-hasil studi komparasi selama tiga tahun di 12 negara pemangku hutan terbesar.

Dengan tidak adanya tujuan mitigasi perubahan iklim yang ambisius, kebanyakan pendanaan REDD+ berasal dari sector public. Demikian menurut Charlotte Streck, Presiden Climate Focus serta Charlie Parker, Deputi Direktur Hutan dan Iklim WWF, yang bersama-sama menulis bab tentang pendanaan REDD+ di dalam buku Analysing REDD+.

Kesepakatan multiple-bilateral, kata Prasetyo, diharapkan membawa lebih banyak dana publik untuk REDD, dan lebih mudah digunakan karena lebih sedikit batasan dibandingkan pendanaan berbasis pasar. “Jadi Anda mulai dengan dana publik, membiarkannya bergulir, dan menciptakan kemampuan untuk menarik investasi swasta masuk ke dalam program REDD,” ungkapnya.

Saat ini, program dan projek bilateral mendanai dua-pertiga dari seluruh aktivitas internasional yang mendukung REDD+. Sejauh ini, tidak ada negara selain Norwegia yang telah memasuki ranah kesepakatan bilateral yang mensyaratkan pembayaran-berbasis-kinerja.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org