Wawancara

Mengidentifikasi langkah-langkah untuk sebuah “ekonomi hijau” di Kalimantan Timur

Sejauh mana penurunan emisi karbon dipertimbangkan dalam percepatan pembangunan Kalimantan Timur? Berikut penjelasan Dr. Retno Mulyandari.
Bagikan
0
Peran pemerintah yang seharusnya menerapkan kebijakan untuk mereklamasi bekas areal tambang kepada investor. Mokhamad Edliadi/CIFOR

Bacaan terkait

Dr. Retno Mulyandari dari Kelompok Kerja untuk Pembangunan Ekonomi di Kalimantan Timur memberikan garis besar mengenai langkah-langkah yang penting untuk menjamin perencanaan pembangunan ekonomi di propinsi (Kalimantan Timur) di masa depan berkelanjutan.

 

Q. Dalam merancang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk wilayah Kalimantan Timur, sejauh mana  Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) turut dipertimbangkan, dan tantangan apa saja yang dihadapi?

A. RAD-GRK wilayah Kalimantan Timur dalam konteks rancangan MP3EI perlu melihat seluruh potensi yang ada di Kalimantan Timur. Salah satu upaya ini, yang tentunya sejalan dengan konsep penghijauan (greening) MP3EI adalah dengan meminimalisir emisi gas yang dihasilkan dari perkebunan. Pertama ialah pengolahan limbah yang semula dibuang dan mencemarkan lingkungan, agar kemudian bisa dioptimalkan untuk menjadi sumber energi. Misalnya saja, limbah kelapa sawit yang sebenarnya bisa dipakai menjadi pupuk organik untuk kegiatan pertanian.

Kedua ialah peran serta pemerintah dalam mendukung pemanfaatan limbah untuk dijadikan sumber energi. Sejauh ini kita telah melihat peran serta pemerintah dengan memberikan insentif apabila suatu perusahaan itu bisa mengelola limbah menjadi sumber energi.

Dalam hal ini, jika suatu perusahaan memiliki kelebihan produksi limbah, maka bisa dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) biomassa atau dapat juga digunakan oleh PLN sebagai sumber penerangan masyarakat.

Setidaknya pengelolaan limbah semacam ini diyakini dapat membantu memperlambat—jika tidak mengurangi—emisi gas rumah kaca, melalui pemberian insentif kepada perusahaan sekitar sekaligus menjadikannya salah satu sumber penghasil energi. Seperti kita ketahui bahwa membangun PLTU itu memerlukan biaya yang sangat mahal. Maka dengan adanya industri yang memiliki kemampuan mengelola limbah sendiri dan menjadikannya sumber energi, maka hal tersebut adalah sesuatu yang sangat baik.

Ada nilai-nilai ekonomis yang bisa kita peroleh dari pengolahan limbah. Sebagai contoh, limbah kelapa sawit yang menghasilkan cangkang, di mana cangkang tersebut memiliki nilai ekonomi jika diekspor. Contoh lain adalah limbah cair, limbah dari kulit sawit, kemudian dari pelepahnya juga bisa dijadikan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik. Hanya saja, sangat disayangkan bahwa pengolahan limbah untuk pembangkit tenaga listrik ini baru banyak dilakukan di wilayah Sumatera, sementara untuk wilayah Kalimantan ini belum banyak dilakukan. Padahal perkebunan kelapa sawit sudah berkembang luas di Kalimantan.

Sementara itu, adanya keterkaitan antara kegiatan peternakan dan kegiatan kelapa sawit juga memberikan manfaat ekonomis lain. Hal ini juga yang kami coba sampaikan di lapangan, bahwa ada semacam sinergi antara perkebunan/industri dengan hal-hal seperti tadi (memanfaatkan potensi yang ada untuk kegiatan yang lain). Misalnya, pupuk organik yang bisa dibuat dari pelepah yang dicincang dan difermentasikan, yang juga dapat digunakan untuk pakan ternak.

Ketiga ialah, penanganan bekas areal tambang. Kami juga sampaikan kepada investor, bahwa idealnya investor mempertimbangkan rencana jangka panjang terkait upaya reklamasi lahan bekas pertambangan. Investor dalam hal ini, tidak semata-mata berperan dalam mengambil manfaat dari sumber daya yang telah dipergunakan. Memang kita perlu akui bahwa hal tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, komitmen dari investor serta peran pemerintah provinsi (Kalimantan) sendiri.

Peran pemerintah misalnya melalui penerapan kebijakan yang mewajibkan investor—yang akan mengelola suatu areal tambang—untuk dapat mereklamasi bekas areal tambangnya dalam jangka waktu tertentu, bagaimanapun caranya.

Terkait hal ini, kita saat ini sudah memilki teknologi yang bisa diterapkan. Contohnya ialah yang diperkenalkan oleh LIPI (Indonesian Institute of Sciences), yaitu penanaman benih—yang terkenal dengan istilah “tumbuh mandiri (bitumman)”—yaitu menumbuhkan benih  di dalam suatu biomassa di areal yang digunakan untuk tambang dan benih tersebut mampu mempercepat proses reklamasi di areal bekas pertambangan.

Hal lain yang juga tidak kalah penting ialah bahwa rencana aksi proyek MP3EI ini juga perlu dilengkapi dengan mekanisme analisis resiko dari proyek yang akan dilakukan mencakup aplikasi teknologi yang digunakan. Salah satu hal yang akan kami usulkan adalah adanya audit dari teknologi yang digunakan. Kita tahu bahwa implementasi MP3EI ini erat kaitannya dengan aplikasi teknologi termasuk sumber daya manusia (SDM)-nya yang sebagian besar adalah impor.

Jika kita mengaitkannya dengan konsep sustainability (kelestarian/keberlanjutan) dalam konteks greening (penghijauan) MP3EI, maka kegiatan ekonomi MP3EI diharapkan mampu menunjang penghidupan bagi lingkungan, termasuk SDM. Perlu kita ingat bahwa greening MP3EI ini juga perlu dilihat dari faktor sisi manusianya, yaitu bagaimana kita memanusiakan lingkungan di sekitarnya, kalau itu manusia. Kemudian yang berikutnya ialah lingkungan satwa di sekitarnya yang sering terabaikan. Bagaimana kita bisa meningkatkan kapasitas SDM di sekitarnya, termasuk audit teknologi, yaitu bagaimana audit yang dibawa dari luar tadi jangan sampai merugikan kita (pencemaran lingkungan). Sampai saat ini belum pernah diadakan audit teknologi tersebut. Dalam beberapa kali pertemuan, kami mencoba mengusulkan tentang audit teknologi yang digunakan oleh masing-masing investor yang terlibat dalam MP3EI. Ini kami anggap hal yang penting, walau mungkin dampaknya belum terlihat.

 

Q. Bagaimana tentang instruksi yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Gubernur tentang penundaan perijinan?

A. Penundaan perijinan ini sebenarnya terkait dengan isu yang lebih besar, yaitu belum selesainya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Seandainya RTRW ini sudah bisa terbit, maka hal itu akan mudah. Penundaan ini adalah langkah penting pemerintah provinsi sebagai bentuk kehati-hatian dalam pemberian ijin.

Sampai saat ini belum ada database yang valid yang dapat digunakan sebagai patokan. Sehingga jika pemerintah provinsi tidak hati-hati dalam mengeluarkan ijin,  berbahaya sekali. Kondisi sekarang sudah sedemikian parah, bagaimana tumpang tindih (overlapping) perijinan ini merupakan masalah utama yang dihadapi investor dalam melaksanakan MP3EI ini. Sementara untuk regulasi ke arah tersebut, kita masih dibatasi dengan RTRW yang belum terbit. Saat ini yang paling penting untuk dibenahi pemerintah provinsi adalah bagaimana kepemilikan database tadi. Itu saja.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org