Berita

Pakar: Aktivitas lokal, tindakan politis diperlukan untuk menghentikan pembalakan liar

Antara 15 dan 30 persen dari kayu yang dijual di pasaran global adalah ilegal dengan nilai 30 miliar dolar setahun.
Bagikan
0
Kayu hasil tebangan dibawa ke tempat penggergajian, Jepara, Jawa Tengah, Indonesia. Kayu yang dijual di pasaran global, antara 15 sampai 30 persen di antaranya adalah ilegal, demikian menurut laporan terbaru. Foto @CIFOR

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia — Bila berbicara mengenai membendung perdagangan global kayu tropis ilegal, para aktivis lokal di berbagai negara penghasil kayu mungkin lebih efektif daripada teknologi canggih dan berbagai peraturan import, ujar para pakar dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

Penyingkapan dari beragam kelompok pemerhati lingkungan mengakibatkan sejumlah penumpasan perdagangan ilegal beberapa spesies berprofil tinggi, seperti mahoni berdaun besar dari Amerika Selatan, dan kelompok-kelompok ini harus diberi peran yang lebih formal dalam berbagai lembaga pengawasan internasional, demikian saran studi terbaru yang dipublikasikan oleh CIFOR dan Chatham House yang berbasis di London.

Bahkan jika berbagai lembaga internasional dan negara-negara penghasil kayu sepakat mengenai pengelolaan hutan yang lebih baik dan penerapan penegakan hukum, pengapalan kayu ilegal dapat menyelinap di antara celah-celah.

“Melibatkan berbagai perwakilan masyarakat sipil dari negara di mana perdagangan kayu ilegal terjadi dapat memperluas basis informasi Anda, selama mereka adalah organisasi non-pemerintah yang kredibel,” kata Rosalind Reeve, seorang rekan peneliti senior di CIFOR dan penulis pendamping riset.

Laporan tersebut merekomendasikan berbagai cara untuk memperkuat hubungan antara berbagai peraturan Uni Eropa yang ditujukan untuk menekan impor kayu ilegal dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Antara 15 dan 30 persen dari kayu yang dijual di pasaran global adalah ilegal,menurut perkiraan oleh Program Lingkungan Hidup PBBInterpol memperkirakan bahwa perdagangan ilegal tersebut bernilai sedikitnya 30 miliar dolar setahun.

Tekanan dari berbagai kelompok masyarakat sipil membantu mengarahkan pada pengendalian yang lebih ketat terhadap ekspor kayu ramin (Gonystylus spp.), yang merupakan kayu aseli dari rawa gambut Asia Tenggara, ujar Reeve. Dan berbagai kampanye oleh organisasi non-pemerintah di Eropa dan Amerika Serikat memicu sebuah moratorium terhadap ekspor kayu mahogani berdaun besar (Swietenia macrophylla) dari Brasil dan persyaratan ekspor kayu yang lebih ketat dalam sebuah pakta perdagangan antara Peru dan Amerika Serikat. Baru-baru ini, organisasi lingkungan hidup Greenpeace mempertanyakan satu kapal yang memuat jati Afrika (Pericopsis elata, juga dikenal sebagai Afrormosia), yang kemudian disita oleh pihak berwenang di sebuah pelabuhan di Belgia.

Meskipun Uni Eropa, Amerika Serikat dan Australia telah menetapkan peraturan untuk impor kayu, peraturan ini tampaknya tidak akan menghentikan aliran kayu ilegal, ungkap beberapa pakar.

“Sudah dipahami secara luas bahwa pembalakan liar masih merupakan masalah serius di banyak bagian di dunia ini,” ujar Andrew Wardell, mantan direktur Program Hutan dan Tata kelola CIFOR. “Insentifnya sedemikian besar bagi orang-orang yang terlibat, dan kapasitas penegakan dan mungkin kemauan politik untuk bertindak masih kurang.”

Bahkan jika berbagai lembaga internasional dan negara-negara penghasil kayu sepakat mengenai pengelolaan hutan yang lebih baik dan penerapan penegakan hukum, pengapalan kayu ilegal dapat menyelinap di antara celah-celah.

Meskipun terdapat suatu bagian khusus tentang tata kelola hutan dalam Persetujuan Promosi Dagang AS – Peru, yang mensyaratkan Peru untuk memastikan bahwa pengapalan spesies kayu yang dilindungi CITES dilacak sampai konsesi hutan di mana pohon-pohon tersebut dipanen, ekspor kayu mahoni ilegal tetap bertahuan karena kurangnya inventarisasi pra-panen, pemalsuan atau ketidaklengkapan surat-surat, dan kurangnya penegakan hukum, menurut sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal Nature sekitar awal tahun ini.

Sebuah investigasi terdahulu oleh Badan Investigasi Lingkungan Hidup (the Environmental Investigation Agency) menemukan bahwa sejak 2008, lebih dari 20 perusahaan AS telah mengimpor kayu ilegal senilai jutaan dolar dari Amazon Peru. Mahoni yang dipanen secara ilegal pada akhirnya masuk rantai pasar legal, jadi surat-surat ekspornya tampak seperti sah ketika tiba di berbagai pelabuhan di Amerikat Serikat, importir terbesar mahoni Peru.

TIDAK ADA SOLUSI ‘TEKNO-SENTRIS’

Tidak memadainya peraturan, penegakan hukum yang lemah dan korupsi merupakan sejumlah masalah yang sering kali ditangani dengan lebih efektif melalui penjaringan pengetahuan berbagai organisasi masyarakat sipil di berbagai negara penghasil kayu daripada oleh peraturan internasional seperti misalnya the US Lacey Actatau the EU Trade Regulation, ujar Wardell.

Negara-negara pengimpor dapat memainkan peran penting dalam mendukung berbagai organisasi ini ketika mereka mendesak untuk (diterbitkannya) peraturan yang lebih baik mengenai pengelolaan hutan dan ekspor kayu di negara mereka, katanya. Bahkan ketika negara pengimpor tradisional seperti Amerika Serikat dan berbagai negara Uni Eropa mengesahkan berbagai undang-undang untuk meredam impor kayu ilegal, kemampuan mereka untuk menjaga agar kayu hasil panen ilegal tetap berada di luar rantai pasokan terbatas karena beberapa alasan, kata Wardell.

Salah satunya ialah bahwa semakin banyak jumlah kayu ilegal yang dikirim ke banyak negara lain, khususnya Tiongkok, India dan Timur Tengah yang sering kali memiliki peraturan impor yang tidak begitu ketat. Sebagai tambahan, banyak dari perdagangan kayu itu bersifat regional — antara berbagai negara di Asia, Afrika atau Amerika Selatan — dan oleh karenanya berada di luar lingkup sistem semacam Uni Eropa Forest Law Enforcement, Governance and Trade system (FLEGT).

Terlebih lagi, di banyak negara tropis penghasil kayu, garis antara pemanenan kayu informal oleh para petani kecil pedesaan dengan perdagangan ilegal sering kali kabur, ujar Wardell. Sebuah studi baru-baru ini juga menyoroti hubungan berulang antara para pelaku ‘swasta’ dan ‘negara’ dalam perdagangan kayu informal antara Vietnam dan Laos dan lingkup untuk mobilitas di antara kategori semacam itu.. Hal ini menyarankan bahwa penguatan usaha penegakan hukum internasional dan nasional perlu dkombinasikan dengan pengembangan pemahaman yang lebih bernuansa mengenai hubungan kompleks yang menjadi sifat dan mengabadikan korupsi pada banyak skala, ujar Wardell.

Peraturan kehutanan dirancang dengan mengingat konsesi kayu besar tidak mencakupketentuan yang akan mengizinkan petani kecil untuk menjual kayu secara ilegal. Sebagai akibatnya, para petani kecil mungkin didenda karena menjual kayu ilegal dalam jumlah kecil sementara para operator skala besar tetap bebas dari hukuman, ujar Wardell.

Studi di Vietnam dan Laos menunjukkan bahwa berbagai persoalan mendasar — terkait dengan tata kelola hutan, politik dan jejaring sosial kompleks di banyak negara penghasil kayu — tidak dapat dipecahkan dengan tindakan teknis seperti misalnya pelacakan kayu yang lebih baik antara negara-negara pengimpor dan pengekspor, ujarnya.

Memecahkan berbagai masalah tersebut memerlukan tindakan politis, ujarnya, dan mendukung langkah-langkah ini adalah suatu tugas yang memerlukan kepemimpinan dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

“Ini merupakan jejaring yang sangat kompleks yang tidak dapat ditangani dengan perangkat sederhana dan tekno-sentris,” ujar Wardell. “Sebagai peneliti, kami dapat menyumbangkan pengetahuan dan bukti baru dan berdasar ilmiah, tetapi untuk mendapatkan perubahan transformatif, usaha itu harus datang dari warga dalam negara-negara tersebut.”

Untuk informasi lebih jauh mengenai berbagai topik dalam kisah ini, silakan menghubungi  Andrew Wardell di a.wardell@cgiar.org.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org