Video T&J

Elinor Ostrom Award: Kemenangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peran CIFOR

CIFOR merekomendasikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menerima Elinor Ostrom Award. Apa yang sudah dilakukan?
Bagikan
0
Masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Photo oleh Achmad Ibrahim/CIFOR

Bacaan terkait

Nining Liswanti, peneliti CIFOR di proyek riset Kepastian Tenurial Hutan bagi Masyarakat Sekitar Hutan berbicara kepada Kabar Hutan seputar peran CIFOR terkait Elinor Ostrom Award yang diterima oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam kategori praktisi.

Mengapa CIFOR memilih AMAN sebagai nominasi kandidat Elinor Ostrom ?

Elinor Ostrom melakukan studi terkait dengan aksi-aksi kolektif dan juga memberikan perhatian kepada keberadaan masyarakat adat, jadi kegiatan yang dilakukan AMAN selama ini sudah mewakili yang dikerjakan oleh Elinor Ostrom. Selain itu, eksistensi AMAN ini dikenal tidak hanya di tingkat nasional tetapi sudah sampai pada tingkat internasional, terutama di lokasi yang mempunyai kasus terkait pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat adat.

CIFOR berpeluang untuk mempromosikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) nasional yang ada di Indonesia, membantu mereka supaya lebih di akui eksistensinya di forum global. Nominasi ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh AMAN, jadi hanya bisa dinominasikan pihak lain seperti CIFOR yang telah mempunyai eksistensi di tingkat internasional.

Apa kaitan riset CIFOR tentang Kepastian Tenurial Hutan bagi Masyarakat Sekitar Hutan (forest tenure security for forest dependent communities), AMAN dan Elinor Ostrom Award?

Riset CIFOR ini merupakan momentum yang bagus untuk menominasikan AMAN dalam Elinor Ostrom Award.

Saat ini saya tergabung dalam riset CIFOR tentang kepastian tenurial hutan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan. Riset ini dipimpin oleh Principal Scientist Esther Mwangi dan Anne Larson yang sudah berjalan sejak tahun 2014 dan akan berakhir tahun 2016.

Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam riset ini adalah adanya kepastian tenurial hutan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan sehingga dapat memperbaiki mata pencaharian dan penghidupan mereka.

AMAN merupakan salah satu LSM nasional di Indonesia yang sejak terbentuknya AMAN tahun 1999 sampai sekarang terus konsisten memfokuskan kegiatan mereka di dalam memperjuangkan masyarakat adat, terutama dalam memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Dalam riset CIFOR, kami mendudukkan AMAN sebagai Komite Penasihat Proyek, karena AMAN memiliki informasi yang akurat tentang masyarakat adat Indonesia dan memahami sejarah reformasi tenurial hutan yang terjadi di Indonesia. Menurut kami, AMAN merupakan salah satu aktor didalam reformasi tenurial hutan yang bisa membantu masyarakat adat dalam memperoleh kepastian tenurial lahan hutan yang mereka miliki. Informasi itu sangat membantu kami dalam proses pemilihan lokasi studi dan dalam melakukan rencana kegiatan riset yang terlebih dulu kami konsultasikan dengan AMAN dan anggota Komite Penasehat Proyek yang lain.

CIFOR mendudukkan AMAN sebagai Komite Penasihat Proyek, karena AMAN memiliki informasi yang akurat tentang masyarakat adat Indonesia dan memahami sejarah reformasi tenurial hutan yang terjadi di Indonesia

Karakteristik apa saja yang membuat AMAN terpilih sebagai pemenang dalam kategori praktisi ?

CIFOR menominasikan AMAN dalam kategori praktisi karena AMAN adalah suatu lembaga swadaya masyarakat di tingkat nasional dan menjadi penggiat langsung di lapangan.

Menurut kami, salah satu alasan kuat AMAN bisa mendapatkan penghargaan adalah prestasi kerja AMAN terkait dengan upaya-upaya memperjuangkan masyarakat adat melalui Mahkamah Konstitusi tahun 2012  atau lebih dikenal dengan sebutan Keputusan MK 35.

Keputusan MK 35 ini merupakan upaya AMAN melakukan advokasi untuk merevisi Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dimana di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa semua kawasan hutan adalah milik negara termasuk kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat adat. AMAN mengupayakan agar wilayah hutan adat yang sudah dipergunakan masyarakat adat sejak dulu sebagai mata pencaharian atau diolah menjadi kebun itu tetap bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan tidak diganggu oleh pihak lain.

AMAN merasa bahwa penetapan kawasan hutan sebagai hutan negara akan membatasi akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan hutan yang mereka miliki. Jadi AMAN mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap undang-undang kehutanan no. 41 ini agar mengeluarkan wilayah hutan adat yang ada didalam kawasan hutan negara. AMAN memenangkan gugatan tersebut dan dalam putusan No. 35/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Putusan MK tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kehutanan bulan Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia dan menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan.

Prestasi AMAN yang lain yaitu pada tahun 2013 AMAN telah menyerahkan 324 peta wilayah adat seluas 2.6jt hektar yang sudah masuk daftar Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan. Lalu pada tahun 2014, sejumlah 517 peta wilayah adat seluas 4.8juta hektar juga telah diserahkan oleh AMAN kepada pemerintah.

Prestasi AMAN lainnya yang pantas untuk dihargai adalah upaya AMAN dalam membuat draft Rancangan Undang-Undang untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).

Draft tersebut sudah diserahkan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta tahun 2012 dan sampai saat ini AMAN masih mengawal dan memonitor proses pengesahan rancangan undang-undang itu.

Apa arti kemenangan penghargaan Elinor Ostrom Award bagi riset CIFOR ?

CIFOR melakukan riset dengan mengambil data langsung di lapangan terkait bagaimana proses reformasi tenurial di Indonesia terjadi, siapa aktor-aktor yang terlibat, apa kendala-kendala dalam pelaksanaan reformasi tenurial hutan dan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian tenurial hutan.  Dalam riset ini AMAN akan berkontribusi memberikan informasi yang dibutuhkan dan akan memanfaatkan hasil riset CIFOR untuk proses advokasi, terutama di tingkat nasional.

Riset menelaah bagaimana proses reformasi tenurial di Indonesia, siapa aktor-aktor yang terlibat, apa saja kendala dalam pelaksanaan dan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian tenurial hutan

Karena hasil riset atau bukti-bukti nyata di lapangan akan berguna bagi AMAN untuk meyakinkan pihak pembuat keputusan di Jakarta.

Apa arti kemenangan penghargaan ini bagi AMAN sendiri ?

Penghargaan Elinor Ostrom ini merupakan pengakuan terhadap AMAN di tingkat internasional terkait aksi-aksi kolektif di dalam memperjuangkan masyarakat adat untuk mendapatkan haknya.

Kami yakin melalui penghargaan ini, AMAN akan lebih giat lagi dalam memberikan awareness (kegiatan untuk mengajak peduli) kepada masyarakat adat untuk lebih menjaga hutan agar hutan bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga akan mengurangi terjadinya penebangan liar dan juga berkontribusi pada program nasional terkait dengan perubahan iklim.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai riset Kepastian Tenurial Hutan bagi Masyarakat Sekitar Hutan dapat menghubungi Nining Liswanti di n.liswanti@cgiar.org.

Penelitian CIFOR mengenai lahan tenurial di Lampung dan Maluku ini merupakan bagian dari Program Penelitian CGIAR mengenai Hutan, Pohon dan Agroforestri

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Tenurial Jender

Lebih lanjut Tenurial or Jender

Lihat semua