Berita

Melihat REDD+ Dari Kacamata Media Indonesia

Perhatian mengerucut pada suara keras positif mempercepat proses kebijakan, dan sisi negatif perselisihan kendali sumber daya.
Bagikan
0
Jurnalis-jurnalis mengunjungi Kalimantan.

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia (20 Agustus 2011)_Konsep REDD+, yaitu mekanisme insentif untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah berkembang menjadi ladang ranjau politik dan sumber pembayaran baru jika dilihat dari kacamata media Indonesia, menurut hasil studi yang diterbitkan Center for International Forestry Research (CIFOR).

Proses kebijakan publik REDD+ tidak berjalan karena wacana REDD+ lebih kental dengan politisasi dan belum ada kata sepakat untuk arah yang akan ditempuh, demikian diungkapkan dalam publikasi Politik REDD+ di media: studi kasus dari Indonesia. Studi ini meneliti artikel mengenai REDD+ di 3 media nasional pada periode 2005 sampai 2009.

“Wacana REDD+ menjadi penting secara politis karena ada tarik menarik kepentingan antara pihak pendukung dan penolak,” kata Levania Santoso, yang akrab dipanggil Vanny, peneliti perubahan iklim dari CIFOR yang melaksanakan studi ini bersama dengan Timothy Cronin. “Rekomendasi kebijakan lebih banyak digerakkan oleh pelaku REDD+ di berbagai tingkatan dengan pengaruh kepentingan, strategi, maupun keyakinan masing-masing,” lanjut Vanny. Para pemangku kepentingan dalam negeri cenderung mencari solusi berdasarkan perhitungan untung atau rugi saja, tambahnya.

Penelitian ini, yang merupakan bagian dari Studi Komparatif Global di 11 negara yang dilakukan CIFOR dari tahun 2009 sampai 2012, menggunakan analisa media untuk mendapatkan gambaran arah  perbincangan kebijakan publik, termasuk melihat kepentingan semua pihak yang terlibat dalam REDD+. Peran media penting karena posisinya sebagai alat komunikasi massa dan sumber informasi utama masyarakat luas mengenai pelaku, kerangka, dan proses kebijakan yang menggerakkan REDD+ di Indonesia.

“Penting bagi media untuk memahami kompleksitas REDD + karena mereka dapat mempengaruhi proses kebijakan,” kata Tim Cronin, yang saat ini bekerja di Jaringan Internasional untuk Bambu dan Rotan (INBAR). “Perbedaan pemahaman berarti isu REDD + dapat dibingkai berbeda-beda. Hal ini tidak selalu berarti buruk, namun jika ada gambaran yang tidak akurat maka dapat membuat harapan yang tidak realistis akan manfaat REDD + serta dapat menjadi bahan bakar untuk menyulut konflik politik.”

Pemberitaan REDD+ juga terkadang tidak seimbang karena wartawan bergantung pada pendapat narasumber, menurut Harry Surjadi, wartawan lingkungan lepas yang memenangkan Knights Fellowship tahun 2007. “Jarang ada sisipan pendapat yang menantang pembaca untuk menjadi kritis,” kata Harry. “Politisi akan leluasa bergerak mempengaruhi pendapat umum untuk kepentingan masing-masing,” tambahnya.

Meskipun demikian, atensi media di Indonesia terhadap permasalahan REDD+ ini sudah mulai berkembang dan patut dihargai. Pemberitaan mulai gencar dimuat oleh media sejak konferensi perubahan iklim atau COP13 di Bali tahun 2007, ketika istilah REDD masuk ke proses negosiasi untuk menentukan mekanisme pengganti Protokol Kyoto yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2012. Ada 94 artikel dengan kata kunci REDD di Koran Kompas, Media Indonesia dan Republika pada tahun 2007, menurut hasil penelitian.

Pada tahun 2009, jumlah artikel dengan kata kunci tersebut turun ke 34. Perhatian masyarakat luas juga mulai mengerucut dengan didorong  suara keras positif yang mempercepat proses kebijakan, dan sisi negatif yang menciptakan perselisihan mengenai kendali atas sumber daya.

Studi ini menyimpulkan bahwa perlu ada reformasi politik untuk mempopulerkan REDD+ di dalam negeri. Selain itu, media memegang peranan besar dalam rangka menciptakan kesadaran publik dan memiliki kemampuan untuk meningkatkan urgensi REDD+ untuk menjadi perbincangan penting baik di kalangan pemerintahan, akademisi, pengusaha, LSM maupun masyarakat.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org