Memperkarakan isu lingkungan di pengadilan

Kewajiban hukum lingkungan dan pelaksanaannya di negara-negara yang berjuang mengatasi deforestasi akhirnya berada dalam pengawasan.
Bagikan
0
Seorang pria berjalan di air sambil berpegangan pada kayu yang diangkut menyusuri sungai di Kalimantan Tengah. Kerusakan hutan dapat membuat dampak terhadap mata pencaharian masyarakat selama bertahun-tahun . Achmad Ibrahim/CIFOR

Bacaan terkait

Pesannya jelas: Jangan pernah berpikir Anda dapat lolos.

Pada tahun 2012 perusahaan minyak sawit PT Kallista Alam membuka dan membakar kurang lebih 1.000 hektar hutan gambut Sumatera sehingga perusahaan tersebut bisa menggunakan lahan untuk pertanian.

Kebakaran yang terjadi di hutan Tripa Aceh mengancam satwa liar dan kesehatan manusia, termasuk mengirimkan sejumlah besar karbon ke atmosfer. Kegiatan-kegiatan tersebut juga ilegal.

Meski pemerintah provinsi Aceh telah mengeluarkan ijin perusahaan, lahan tersebut seharusnya termasuk di dalam moratorium nasional Indonesia pada konsesi baru. Hutan Tripa juga merupakan bagian dari ekosistem Leuser – hotspot keanekaragaman hayati penting di dunia – dan merupakan kawasan terakhir di dunia, tempat orangutan, harimau, gajah dan badak hidup berdampingan di alam liar.

Namun masih saja perusahaan-perusahaan telah melakukan hal buruk dengan beberapa konsekuensi.

Kali ini, terjadi berbeda.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengugat PT Kallista Alam terhadap kerugian –kerugian yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dan pada bulan September tahun lalu, negara itu Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya dan memerintahkan perusahaan membayar Rp. 366 miliar (US $ 27 juta) sebagai denda dan ganti rugi terhadap kerusakan.

Itu adalah keputusan preseden yang menarik perhatian para peneliti Pusat

Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan Institut Hukum Lingkungan (Environmental Law Institute).

Keputusan itu berpotensi game-changer (merubah permainan), menambahkan kewajiban sumber daya alam bagi perangkat portofolio pemerintah Indonesia yang dapat digunakan untuk mengatasi deforestasi.

Seberapa luas itu perangkat ini digunakan di daerah tropis, para peneliti masih mempertanyakannya.

TERTULIS DI BUKU

Dalam sebuah makalah baru, para peneliti mengeksplorasi status hukum kewajiban sumber daya alam dan implementasinya di Indonesia serta di negara-negara lain yang tengah berjuang dengan deforestasi.

“Hukum kewajiban lingkungan sudah lama diberlakukan di Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk hal-hal seperti tumpahan minyak dan kecelakaan limbah berbahaya, namun dapatkah hal itu digunakan untuk merusak lingkungan bahwa negara-negara tropis menghadapi, seperti penggundulan hutan dan satwa liar perdagangan?” tanya penulis utama Carol Adaire Jones dari ELI, yang berbasis di Washington, DC

Jones dan rekan-rekan peneliti melakukan riset tentang Brasil, Republik Demokratik Kongo (DRC), India, Indonesia, Nigeria, Meksiko dan Filipina, dan menemukan bahwa semua negara-negara tersebut, kecuali Nigeria, telah menetapkan hak hukum untuk membawa kasus perusakan sumber daya ke dalam domain publik.

Mereka terkejut menemukan bahwa dalam dua cara, ternyata hukum membuat lebih mudah menuntut kerusakan lingkungan di negara-negara tropis daripada di Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Pertama, di Amerika Serikat dan Uni Eropa hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan. Tetapi di banyak negara tropis, masyarakat sipil juga dapat memperkarakan kasus lingkungan.

Ketentuan ini dapat membantu mempercepat kasus naik ke pengadilan lebih cepat, kata rekan penulis John Pendergrass.

Hal ini mungkin belum menjadi prioritas bagi jaksa pemerintah, entah karena mereka terlalu banyak bekerja atau karena mereka korup. Jika masyarakat sipil diperbolehkan untuk membawa kasus ini, itu bisa mendapatkan kedua masalah tersebut, “katanya.

Anda harus dapat memantau dan mendeteksi pelanggaran, mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab, dan mendokumentasikan kerusakan-kerusakan lingkungan

Carol Adair Jones

Kedua, dalam hukum kewajiban Amerika Serikat hanya berlaku untuk kegiatan berbahaya, seperti tumpahan minyak dan pembuangan racun; ke tempat-tempat yang dilindungi seperti taman nasional; atau spesies, seperti burung migran dan satwa liar langka yang dilindungi.

Di banyak negara studi, tetap saja, hukum menutup kerugian dari setiap sumber daya dalam domain publik – dari deforestasi seperti kasus Kallista Alam, kerusakan di lahan basah, pembalakan liar, dan polusi akibat pertambangan.

Jadi hukum tertulis di dalam buku – tapi tidak selalu dilaksanakan secara konsisten, kata penulis.

“Kami harus mengakui adanya masalah dengan aturan hukum, suatu saat karena perang saudara dan pemberontakan, di lain waktu karena korupsi atau lembaga yang lemah,” kata Jones.

“Mempromosikan aturan hukum itu penting, caranya dengan membuat hukum dan peraturan jelas, penguatan lembaga, serta mempromosikan akuntabilitas melalui transparansi.”

“Tapi itu juga pertanyaan kapasitas, dalam hal menggunakan data dan ilmu pengetahuan untuk berhasil membawa kasus ke pengadilan,” kata Jones. “Anda harus dapat memantau dan mendeteksi pelanggaran, mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab adalah, dan mendokumentasikan luka ke lingkungan.”

SEKOLAH HUKUM

Hakim dan jaksa juga perlu mendapatkan pelatihan lingkungan – sesuatu yang sudah terjadi di Indonesia. Mahkamah Agung Indonesia telah membentuk ‘Pengadilan’Hijau ‘, pelatihan dan sertifikasi bagi para hakim yang menangani undang-undang lingkungan.

Rimbawan dan inspektur – para petugas di tingkat tapak – juga memerlukan pelatihan, tambah Pendergrass.

“Hal ini perlu menjadi tugas rutin yang yang diperlukan sebagai rimbawan profesional,” katanya.

“Jadi para hakim dapat memahami bila ada kemungkinan mengembalikan kerusakan daerah, dan berapa kerugian biaya akibat kerusakan tersebut, termasuk memahami alasan-alasan penting dibalik kasus, sehingga para hakim dapat menjadi advokat dan membawa kasus ini ke pengadilan.”

Dan sekali hal itu dilaksanakan, pengadilan juga perlu menghargai akan bahaya-bahaya yang mengancam lingkungan secara benar.

Jones menyoroti kasus tahun 2014 di DRC ketika dua perusahaan tambang membuang limbah beracun (termasuk arsen dan sianida) ke sungai. Hal ini membunuh ikan, mencemari air minum dan hancurnya pertanian di sepanjang hamparan 200 kilometer – sementara perusahaan hanya diberi denda hanya US $ 6.000.

“Kerusakan mengakibatkan dampak yang luar biasa terhadap mata pencaharian masyarakat selama bertahun-tahun – jadi jelas jumlah $ 6000 bukanlah jumlah yang benar,” kata Jones. “Perhitungan nilai kerugian harusnya dapat ditingkatkan di seluruh negara studi ini dilakukan”

Kemana uang pergi setelah itu dikumpulkan juga merupakan hal yang diperhitungkan, terang penulis.

Di Amerika Serikat dan banyak negara lain, denda ditempatkan di dalam suatu dana khusus yang digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan. Namun di Indonesia dan Filipina, uang langsung masuk ke Departemen Keuangan.

Hal itu berarti ada risiko bahwa dalam kasus-kasus seperti Kallista Alam, ada kemungkinan bahwa dana sebesar $ US27 juta yang dibayarkan oleh perusahaan mungkin tidak digunakan untuk memulihkan ekosistem yang rusak – tugas besar yang tidak sekedar menanam, tapi menghidupkan kembali aliran sungai yang membasahi gambut sepanjang tahun.

“Jika uang pergi ke Kas, bisa saja dihabiskan untuk hal-hal yang tidak penting,” kata Pendergrass.

“Jika tidak pergi ke restorasi, maka Anda mungkin masih memiliki efek jera, tetapi juga terlihat banyak seperti skema peningkatan pendapatan bagi pemerintah – dan saya harapkan bisa ada reaksi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.”

Menurut Jones, kekuatan untuk memperkarakan kasus-kasus seperti ini merupakan suatu bagian dari kumpulan perangkat hukum pemerintah yang dapat digunakan untuk menghentikan deforestasi. Baik kebijakan – aturan permainannya – merupakan kunci awal.

“Tapi kalau ada kegagalan mematuhi aturan-aturan, atau pelaksanaan peraturan dilakukan dengan cara yang sangat tidak konsisten, maka Anda harus membawa tindakan ini ke ranah penegakan hukum.

“Dan kemudian kewajiban dapat menjadi alat yang sangat kuat.”

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org