Berita

Apa korelasi kepemilikan lahan dan kehidupan yang lebih baik?

Menurut studi terbaru, kepastian hak atas lahan tidak selalu menjamin penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat di Peru, Indonesia dan Uganda.
Bagikan
0
Memanen madu alami dari hutan. Tujuan pengelolaan hutan adalah untuk kesejahteraan, bukan sekedar membagi-bagi hak lahan. Lucy McHugh/CIFOR

Bacaan terkait

Sebuah komunitas adat Harakmbut di Amazon Peru tidak memiliki andil terhadap masalah tumpang tindih 17 wilayah konsesi pertambangan emas, meskipun mereka mempunyai hak atas lahan tersebut. Di Uganda, harapan dari sebuah komunitas hutan desa terputus karena dana kompensasi di luar proyek sebagai imbal balik usaha konservasi menguap entah kemana.

Hal ini menjadi petunjuk bahwa kemajuan reformasi kepemilikan hutan dan lahan reformasi dalam beberapa tahun terakhir belum tentu dapat memperbaiki penghidupan masyarakat penghuni hutan – demikian hasil awal studi banding dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

Para ilmuwan mempresentasikan hasil temuan studi reformasi di Peru, Indonesia dan Uganda tersebut dalam acara kolokium internasional reformasi penguasaan hutan yang diadakan di Peru awal Mei 2016 yang lalu.

Kami belajar banyak dari studi banding ini. Kami ingin berbagi hasil awal dengan cara yang sekiranya dapat membantu kami untuk meneliti lebih mendalam dengan melihat persamaan dan perbedaan antara negara Peru, Uganda dan Indonesia.

Anne Larson, Ilmuwan utama CIFOR

Sesi pertama, diselenggarakan di kota Lima, para peneliti dan pejabat pemerintah dari tiga negara memaparkan hasil-hasil. Sesi kedua, diadakan di Puerto Maldonado, melibatkan para pimpinan adat dari federasi lokal dan 12 perwakilan masyarakat, termasuk masyarakat yang turut serta dalam riset lapang di lokasi penelitian.

“Kita semua harus banyak belajar dari berbagai studi banding, dan kami ingin berbagi hasil awal dengan cara yang dapat membantu untuk meneliti lebih dalam dengan melihat persamaan dan perbedaan di antara negara-negara,” kata Anne Larson, ilmuwan utama CIFOR yang memimpin studi perbandingan reformasi tenurial CIFOR.

Studi ini meneliti bagaimana reformasi telah berevolusi dan dampaknya baik bagi kondisi hutan dan penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.

“Masyarakat di ketiga negara memiliki rasa lapar untuk meningkatkan keamanan lahan mereka,” kata Bob Kazungu, petugas hutan senior Kementerian Air dan Lingkungan Uganda.

Meskipun skema kepemilikan bervariasi dari satu negara dengan negara lainnya, hasil riset menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaan, misalnya kebutuhan untuk memperjelas peran antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk memastikan peran suara perempuan dalam keputusan dan pembagian manfaat atas hak guna hutan.

MENEMUKAN PERBANDINGAN GAMBAR

Di negara Peru, masyarakat menerima hak atas lahan mereka, tapi pemerintah hanya memberikan hak pengunaan lahan hutan. Saat ini, masyarakat adat berusaha untuk mendapatkan sertifikasi “wilayah integral,” di mana mereka akan memiliki hak atas semua sumber daya alam, menurut Julio Cusurichi, Presiden Federasi Native Communities of the Madre de Dios River and its Tributaries (FENAMAD).

Di negara Uganda, sistem pengelolaan hutan masyarakat bervariasi tergantung pada status kepemilikan – apakah hutan dimiliki oleh negara, komunitas, atau pemilik tanah swasta. Ada beberapa bentuk pengelolaan komunal, termasuk sistem adat yang digunakan oleh masyarakat tradisional. Pemilik tanah swasta juga dapat membentuk asosiasi untuk pengelolaan hutan kolektif.

Sebelumnya, saya berpikir bahwa ketika masyarakat menerima hak penuh melalui sertifikasi dapat dengan segera mewujudkan tingkat standar hidup. Sekarang, saya melihat bahwa tanpa insentif untuk konservasi, sertifikasi belum mencukupi.

Concepta Mukasa, Pejabat program Association of Ugandan Professional Women in Agriculture and Environment

Sementara itu di Indonesia, terdapat tujuh sistem kepemilikan hutan, tergantung pada apakah tanah tersebut milik negara atau swasta. Tantangan di Indonesia yaitu pemberdayaan masyarakat, penguatan organisasi masyarakat, termasuk peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengelola hutan setelah masyarakat bisa mengelola lahan, kata Erna Rosdiana, yang mengepalai  bagian perhutanan masyarakat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

“Tujuan dari perhutanan sosial adalah kesejahteraan masyarakat, bukan sekedar memberikan hak-hak,” katanya.

MELAMPAUI TENURIAL

Memang, hasil studi dari tiga negara menunjukkan bahwa jalan menuju kepastian belum berakhir dengan tenurial.

Yang mengejutkan Concepta Mukasa, pejabat program Association of Ugandan Professional Women in Agriculture and Environment, yang melakukan penelitian di lokasi riset di Uganda.

“Sebelumnya, saya berpikir bahwa ketika masyarakat sudah menerima hak penuh melalui sertifikasi, akan segera terwujud tingkat standar hidup dan perbaikan kondisi hutan,” kata Mukasa. “Sekarang, saya melihat bahwa tanpa insentif bagi konservasi dan inovasi dalam meningkatkan standar hidup mereka, sertifikasi belum tentu cukup.”

Hasil pembelajaran, menurut Anne Larson, setelah reformasi kebijakan kepemilikan (lahan) ditetapkan, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki strategi – termasuk mengalokasikan dana anggaran – untuk pelaksanaan.

Tentu saja hal ini memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Namun sementara pemerintah nasional pada umumnya bertanggung jawab terhadap pengembangan kebijakan, pemerintah daerah – yang sering berbagi tanggung jawab terhadap praktik pelaksanaan – seringkali kekurangan kecakapan yang diperlukan atau kemauan politik.

“Negara kami adalah desentralisasi, dan sangat penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan akses terhadap informasi,” kata Fabiola Muñoz, yang mengepalai Peru Forest Service. “Ada peran kunci untuk penelitian, tetapi peran pemerintahan lokal juga penting.”

Menyeimbangkan antara pengawasan pemerintah dan otonomi masyarakat juga merupakan tantangan yang membutuhkan dialog, kata Fabiola Muñoz. Karena banyak penghuni hutan di Amazon Peru adalah masyarakat adat yang mengartikan hal ini sebagai “memastikan bahwa setiap orang menerima informasi dalam bahasa mereka sendiri”.

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Hasil survei dari ketiga negara tersebut juga menunjukkan bahwa perempuan seringkali tidak memiliki suara di dalam pengambilan keputusan tentang pengelolaan hutan dan tidak mendapatkan pembagian manfaat yang sama dari penguasaan hutan.

Beberapa hambatan untuk partisipasi perempuan dapat diatasi dengan mudah. Misalnya, menyediakan tempat penitipan anak di pertemuan masyarakat di Peru sering membuat lebih mudah bagi perempuan untuk ambil bagian, kata Fabiola Muñoz.

Yang lain-lain jauh lebih rumit. Di desa-desa tradisional di Uganda, banyak janda-janda sering kehilangan haknya atas tanah kecuali mantan suami mereka secara khusus memberikannya kepada mereka, kata ilmuwan CIFOR, Baruani Mshale, selaku koordinator riset di Uganda.

STUDI KASUS DARI AMAZON

Banyak tantangan yang sama ditemui di ketiga negara seperti yang terlihat di Tres Islas, sebuah komunitas Amazon yang merupakan rumah bagi kedua keluarga Ese’eja dan Shipibo. Di sini, warga desa menyambut peserta kolokium di bangunan luas, beratap jerami menghadap sungai Madre de Dios yang dibangun oleh masyarakat.

Seusai perlawanan atas hukum atas hak untuk membatasi akses lahan milik masyarakat dari incaran para penambang emas, masyarakat sekarang bekerja menuju visi berkelanjutan di masa depan, kata Sergio Perea, presiden komunitas.

Beberapa warga desa memanen kacang Brasil dan buah sawit Ungurahui (Oenocarpus Batana), sementara yang lain mengelola kayu. Sebuah komite desa juga merencanakan membuat suatu perusahaan ekowisata.

Terlepas dari keberhasilan awal ini, masyarakat juga mengalami beberapa kegagalan yang ditemui oleh penelitian CIFOR. Misalnya, instalasi peralatan pengolahan kacang Brasil terhambat akibat keterlambatan menghubungkan Tres Islas dengan sistem listrik publik.

Terlebih lagi, proyek tiga tahun ini yang didanai penyusunan rencana pengelolaan kayu telah berakhir, dan Sergio Perea tidak yakin bagaimana masyarakat mampu membayar untuk rencana tahun depan. Sementara pertambangan emas aluvial terus berlangsung di depan mata masyarakat, merupakan ancaman bagi deforestasi dan pencemaran merkuri.

Para tokoh masyarakat menekankan komitmen mereka bagi masa depan yang berkelanjutan, antusiasme mereka terinspirasi Irene Anaya Canelos, Bendahara Indigenous Council of the Lower Madre de Dios (COINBAMAD).

Canelos telah menyaksikan masyarakat asli di wilayahnya- Madre de Dios- berjuang mencukupi kebutuhan dengan bekerja menghasilkan uang sehingga mereka dapat mendidik anak-anak mereka dan membeli kebutuhan.

“Komunitas saya belum terorganisir rapi seperi komunitas Tres Islas,” katanya setelah melihat banyak rencana berlangsung di sana. “Kami bisa belajar banyak dari cara mereka mengorganisir diri mereka sendiri dan pekerjaan yang mereka lakukan.”

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Esther Mwangi di E. Mwangi@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Tenurial Sertifikasi Kayu Jender

Lebih lanjut Deforestasi or Tenurial or Sertifikasi Kayu or Jender

Lihat semua