Analisis

Brexit dan Masa Depan Kayu Indonesia

Kehawatiran Pasca-Brexit terpusat pada langkah mundur politik dan ekonomi global. Meski sisi lingkungan hidup tidak boleh diabaikan.
Bagikan
0
Brexit bisa berdampak pada menurunnya investasi industri kayu Indonesia

Bacaan terkait

Tak lama setelah masyarakat Inggris Raya (UK) memilih keluar dari Uni Eropa (UE), pasar saham anjlok. Inggris kemudian menyaksikan lengsernya Perdana Menteri dan merebaknya ketidakpastian ekonomi dunia.

Bagi pedagang kayu dan pendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia, perkembangan ini memicu kekhawatiran. Maklum, Indonesia tengah berada pada tahapan akhir mendapatkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) yang memungkinkan kayu Indonesia bisa lancar masuk Uni Eropa.

Proses ini diawali oleh pertemuan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker di Brussels, April lalu. Keduanya sepakat memuluskan jalur lisensi FLEGT untuk kayu Indonesia.

Namun, arus balik Brexit dapat berdampak pada proses lisensi. Bagaimana dampak Brexit terhadap legalitas kayu dan kerangka lebih besar keberlanjutan hutan di Indonesia? Keberlanjutan dan legalitas adalah isu utama dalam tata kelola hutan dan produk kayu. Mengenai legalitas kayu, telah dibahas khusus pada Konferensi Tingkat Tinggi Hutan Hujan Asia-Pasifik di Brunei, 3-5 Agustus.

Masalah ini, menjadi sorotan utama di Indonesia yang memiliki 69 juta hektare hutan produksi, dengan 36 juta hektare di bawah izin konsesi hutan. Sejatinya, Pasal 33 (4) Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan hutan dan sumber alam dikelola secara berkelanjutan.

Meskipun faktanya, setelah 20 tahun proses sertifikasi, menurut Forum Sertifikasi Hutan Indonesia, baru lima hektare yang tersertifikasi hutan produksi di bawah Dewan Perlindungan Hutan (Forest Stewardship Council/FSC), Lembaga Eko-Labeling (LEI) dan Program Penunjukkan Sertifikasi Hutan (PEFCC). Skema sukarela ini tidak bekerja belum bekerja optimal dalam membangun hutan Indonesia yang berkelanjutan.

Kemudian, pada 2003, pemerintah menginisiasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) wajib untuk mengurangi penebangan ilegal. Sistem ini merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan UE. Hingga saat ini, 4,6 juta hektare konsesi, 500.000 hektare hutan masyarakat dan 1.908 industri kayu tersertifikasi SVLK.

Setelah Brexit, setidaknya ada dua bentuk dampak pada hutan Indonesia: ekonomi dan politik.

Ekonom memprediksikan bahwa Brexit akan memperlambat ekonomi Inggris, dan juga memperlambat ekonomi Uni Eropa dan China. Ekspor kayu Indonesia ke Uni Eropa mencapai 609 juta dolar AS pada 2015, tetapi setelah Brexit, akan mengkerut 2 persen atau 12 juta dolar AS tahun ini.

Ekonom memprediksikan bahwa Brexit akan memperlambat ekonomi Inggris, dan juga memperlambat ekonomi Uni Eropa dan China. Ekspor kayu Indonesia ke Uni Eropa mencapai 609 juta dolar AS pada 2015, tetapi setelah Brexit, akan mengkerut 2 persen atau 12 juta dolar AS tahun ini.

Herry Purnomo

Hal ini bisa dipandang sebagai tambahan penurunan jika kebutuhan China juga berkontraksi, mengingat China merupakan eksportir utama kayu ke Uni Eropa. Ini belum seluruhnya. Efek domino kejatuhan Brexit dapat mengarah pada pola belanja konservatif dan pengetatan ikat pinggang.  Pola ini dapat berdampak pada menurunnya investasi industri kayu Indonesia.

Jika hal ini terjadi, optimisme pemerintah Indonesia untuk mendorong ekspor produk kayu seperti furnitur, bubur kertas dan kertas serta kayu lapis, senilai 11 miliar dolar AS melalui lisensi FLEGT tinggal mimpi. Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya pebisnis furnitur, memiliki rencana ambisius mendongkrak ekspor furnitur dari 1,8 miliar dolar AS menjadi 5 miliar dolar AS pada 2020.

Jika ini terwujud, penghidupan jutaan produsen dan pengrajin furnitur di negara yang 98 persen pembuatan furnitur dilakukan oleh usaha kecil dan menengah diharapkan meningkatkan.

Inggris, sebagai pendukung inisiatif SVLK melalui program kehutanan multi-pemangku kepentingan, adalah penyokong kuat program ini di Indonesia. Hasilnya, Indonesia mendapatkan dukungan signifikan dari negara-negara Uni Eropa dalam proses FLEGT.

Pasca-Brexit, ada keraguan terhadap pengaruh politik Inggris dalam terus mendorong proses lisensi FLEGT pada negara anggota Uni Eropa pada akhir tahun ini. Dalam kondisi ini, apa yang bisa dilakukan Indonesia?

APA YANG DAPAT DILAKUKAN?

Pertama, Indonesia perlu terus meningkatkan tata kelola hutan terlepas adanya bantuan atau tekanan internasional. Upaya ini perlu dipahami sebagai upaya melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu melakukan pembangunan berkelanjutan.

Kedua, Indonesia dapat memberi lebih banyak dukungan untuk sertifikasi hutan seperti FSC, LEI dan PEFC yang independen dari negara atau blok.

Pemerintah perlu mendorong sertifikasi hutan sukarela dengan menyediakan lebih banyak insentif bagi yang telah bersertifikat. Dan, kemudian diharapkan dapat menarik yang lain mengikuti prosesnya. Lebih banyak anggaran perlu dialokasikan untuk membantu kehutanan skala kecil mematuhi standar FSC, LEI dan PEFC.

Lima juta hektare hutan tersertifikasi setelah 20 tahun sertifikasi di Indonesia, tidaklah baik. Indonesia perlu menggandakan atau meningkatkan tiga kali lipat angka ini dalam lima tahun. Mendorong lebih banyak investasi untuk praktik berkelanjutan akan mendorong ekspor produk hutan dalam mencapai tujuan Presiden Joko Widodo dan menyokong jutaan pekerja usaha kecil dan menengah.

Ketiga, berkomunikasi dengan Inggris terkait pasar kayu dalam mengantisipasi dampak Brexit terkait dengan pasar kayu. Selain itu, perlu  diperdalam keterlibatan Jerman dan Prancis untuk mengakses pasar kayu legal di Uni Eropa. Legalitas kayu yang dipersyaratkan oleh banyak negara harus dipandang sebagai insentif bagi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan global.

Bagaimanapun, tetap perlu digarisbawahi bahwa legalitas kayu hanyalah satu langkah maju menjamin keberlanjutan hutan Indonesia dan mengurangi emisi karbon, menjaga keragamanan hayati dan meningkatkan penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.*

Opini ini telah dipublikasi di harian Jakarta Post

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Herry Purnomo di h.purnomo@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua