Liputan Khusus

Ekonomi hijau harus memberi manfaat kepada komunitas lokal, ungkap Satuan Pelaksana REDD+ Indonesia

Perencanaan tata ruang harus mencakup mengenai bagaimana akses diberikan kepada hak-hak masyarakat lokal untuk menggunakan tanah adat.
Bagikan
0
Kaum perempuan memanen padi di desa pedalaman Tanjung Alam di dataran tinggi Provinsi Jambi, Sumatra. Foto koleksi Rainforest Action Network/flickr

Bacaan terkait

JAKARTA, Indonesia (1 Oktober, 2011)_Untuk mencapai masa depan berkarbon rendah yang digambarkan oleh REDD+, komunitas lokal harus menuai manfaat ekonomi dari penyelamatan hutan hujan tropis Indonesia, ujar Ketua Satuan Pelaksana REDD Kuntoro Mangkusubroto di acara konferensi Forests Indonesia kemarin.

“Supaya pertumbuhan rendah karbon berhasil, kita harus menjadikannya relevan dengan komunitas lokal yang kemakmurannya bergantung pada penanganan kelangkaan sumber daya alam kita,” demikian disampaikan Kuntoro, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dalam pertemuan yang terdiri atas hampir 1.000 orang pinpinan perusahaan, pegawai negeri, ahli pembangunan dan para pemberi dana internasional pada suatu acara yang diselenggarakan oleh Center for International Forestry Research (CIFOR).

Saat ini kira-kira ada 40 proyek perintis REDD+ di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada pemerintah setempat dan para menteri mengenai bagaimana merencanakan dan mengimplementasikan kegiatan rendah karbon pada sektor pertanian, kehutanan dan pertambangan agar dapat mengurangi deforestasi-sumber dari 85% emisi gas rumah kaca Indonesia.

Pelaksanaan rencana pemerintah nasional untuk mendorong ekonomi hijau yang didasarkan pada pengelolaan hutan lestari akan memerlukan penyelesaian sengketa tenurial tanah yang secara rutin telah menghambat kemajuan REDD+, bahkan pada tahap dini proyek tersebut.

Perencanaan tata ruang harus mencakup mengenai bagaimana akses diberikan kepada hak-hak masyarakat lokal untuk menggunakan tanah adat,” ujar Kuntoro.

Kebutuhan untuk menyelesaikan sengketa timbul dari peraturan tata guna lahan yang tumpang tindih dan tanah yang tidak jelas demarkasi (pembatas)-nya digemakan oleh Agus Purnomo, Penasihat Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim. “Tidaklah jelas apakah proses peradilan dapat menyelesaikan sengketa atas konsesi,” jelas Agus. “Sangat penting bagi kita agar menciptakan mekanisme REDD+ untuk menyelesaikan berbagai konflik tenurial lahan.”

Bila REDD+ berhasil dalam menciptakan ekonomi hijau yang memperbaiki penghidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan, REDD+ dapat menjadi “batu loncatan yang sangat penting” dalam pencapaian target pembangunan, kata Kuntoro.

Tetapi memenangkan dukungan lokal untuk REDD+ sering kali menghadapi perlawanan dari komunitas yang seharusnya dapat memperoleh manfaat dari praktik-praktik pengelolaan hutan berkelanjutan, demikian pengamatan Kuntoro. Sebagian besar masyarakat pedesaan yang bergantung pada hutan untuk penghidupan mereka mengalami kesulitan untuk memahami konsep mengenai menjaga hutan tetap utuh agar dapat mengumpulkan stok karbon yang kemudian dapat diperjual-belikan.

“Apa yang dapat mereka pahami ialah realitas bahwa mereka dapat memperoleh uang segera dengan menjual tanah mereka ke perusahaan minyak kelapa sawit seharga 2,5 juta rupiah per hektar, nilai yang sangat kecil,  kata Kuntoro. “Untuk meraih keberhasilan dalam REDD+, kita harus berpikir dengan cara yang praktis untuk menjembatani konsep REDD+ yang abstrak dengan realitas mengenai kebutuhan untuk meningkatkan taraf penghidupan.”

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Tenurial

Lebih lanjut Tenurial

Lihat semua