Analisis

LAPORAN KHUSUS COP22: Daya tarik Marrakesh: Medina, pasar dan ‘Aksi COP’

10 hal terbaik yang dapat dilihat pada COP22 terkait hutan dan pemanfaatan lahan.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Pada COP21 di Paris tahun lalu, 195 negara mencapai kesepakatan bersejarah – perjanjian iklim universal pertama yang mengikat secara global.

Meski setiap negara membuat ikrar menurunkan emisi, secara keseluruhan ikrar tersebut masih belum selaras, dan malah berpotensi membuat dunia berada dalam langkah yang berbahaya dan mengarah pemanasan global sebesar 3 derajat Celsius.

Saat ini, 89 negara telah meratifikasi Perjanjian Paris, yang mulai berlaku 4 November. Hanya berselang tiga hari, pertemuan ke-22 Konferensi Para Pihak (COP22) mulai digelar di Marrakesh, 7 November.

Inilah saatnya untuk menyingsingkan lengan baju dan bekerja bersama mengimplementasikan Perjanjian tersebut.

10 HAL TERBAIK UNTUK DILIHAT PADA COP22:

  1. Sektor lahan dan target 1,5 derajat:

Sektor lahan akan memainkan peran sangat penting dalam membatasi peningkatan temperatur rata-rata di bawah 2° atau 1.5oC sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Paris. Menurut IPCC, sektor ini merupakan penyumbang terbesar kedua perubahan iklim.

Merestorasi ekosistem terdegradasi dan reforestasi dapat memberi sumbangan besar dan menjadi penting memprioritaskan empasis pada buah di dahan yang rendah daripada terlalu bergantung pada solusi teknologi yang belum terbukti. Namun, prioritas terdepan, seharusnya pada pencabutan  subsidi bahan bakar fosil dan penghilangan bahan bakar fosil setidaknya pada paruh abad ini.

Poin kunci bagi perunding COP22 adalah mengeksplorasi bagaimana tujuan ini bisa dicapai oleh negara maju dan bagaimana memberi dukungan finansial negara pada negara berkembang, khususnya terkait pembangunan Peta Jalan 100 miliar.

Laporan khusus 1,5 derajat yang sedang disiapkan oleh IPCC bisa menjadi informasi bagi negosiasi dan menjadi panduan baru di tahun-tahun mendatang. Penting sekali menempatkan peran sektor lahan dan hutan sebagai bagian utama upaya ini.

  1. REDD+:

REDD+ dimaksudkan memberi imbalan bagi negara berkembang atas upaya terverifikasi dalam menurunkan emisi dan meningkatkan serapan gas rumah kaca melalui beragam pilihan tata kelola hutan. Dana Iklim Hijau (GCF), yang mendukung negara berkembang menurunkan emisi GRK dan beradaptasi dengan perubahan iklim, sedang berupaya memfinalisasi kebijakannya dalam mewujudkan pembayaran REDD+ berbasis hasil.

Prosesnya sedang berlangsung dan sebuah keputusan diharapkan dibahas dalam pertemuan Dewan GCF pada Desember mendatang. Salah satu topik yang masih diperdebatkan terkait REDD+ dan hubungannya terhadap pemanfaatan penjualan karbon hutan.

Para pakar tetap berpendapat bahwa penjualan karbon hutan tidak menurunkan emisi dari bahan bakar fosil. Hingga saat ini masalah ini tak tuntas di berbagai forum, termasuk dalam GCF dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Mengizinkan penjualan karbon hutan akan menunda langkah penting penghilangan bahan bakar fosil. Oleh karena itu, kita bisa berharap pembahasan topik ini di Marrakesh dan setelahnya.

  1. Pertanian:

Pertanian bertanggungjawab atas sekitar delapan persen emisi gas rumah kaca global. Namun, pertanian masih menjadi masalah yang sensitif dan rumit, khususnya bagi negara berkembang di mana keamanan pangan menjadi pertimbangan utama.

Ekspansi pertanian mengarah pada degradasi lingkungan dan hilangnya hutan, khususnya di negara berkembang. Perubahan iklim telah berdampak pada tanaman kebutuhan pokok, selain dan berdampak pada sektor daging sapi dan ternak, yang menjadi kebutuhan utama bagi banyak masyarakat.

Masalah-masalah tersebut, jika tidak ditangani secara tepat, akan mengarah pada meningkatnya kelaparan dan malnutrisi di masyarakat paling rentan di Afrika, Asia dan Amerika Tengah. Rencana kerja pertanian yang disusun SBSTA pada 2014 kini telah tuntas, dan di Marrakesh langkah lanjutannya akan ditentukan.

Langkah yang dimaksud dapat memasukkan program kerja baru yang terfokus pada bagaimana menjamin keamanan pangan dalam perubahan iklim, selain program kerja untuk meningkatkan pemahaman mengenai praktik adat dan tradisional.

  1. Meningkatkan Transparasi:

Pasal 13 Perjanjian Paris menetapkan penyempurnaan kerangka tranparansi. Pada COP22, para perunding akan terus mengembangkan modalitas dan panduan implementasi. Sejumlah usulan dari berbagai negara dalam topik ini telah diterima. Terdapat kebutuhan untuk menganalisa bagaimana pemantauan, pengukuran, pelaporan dan verifikasi dilakukan.

Aksi iklim lebih dari sekadar karbon, tetapi juga membangun sistem yang transparan. Implikasi seluruh aksi terhadap hak asasi manusia, masyarakat dan lingkungan harus dimasukkan dalam menyempurnakan tranparansi sistem.

Upaya ini berlaku pula bagi aksi yang dilakukan oleh sektor korporasi, atau dikenal sebagai “aktor non-negara”. Upaya mitigasi perubahan iklim bisa menimbulkan dampak buruk sosial, dan saat ini, selain dari Perlindungan REDD+ Cancun, tidak ada perlindungan yang diterapkan dalam UNFCCC menghadapi potensi dampak tersebut.

  1. Ikrar Korporasi dan Nol Deforestasi:

Perusahaan seperti SC Johnson, Unilever dan McDonald berkomitmen pada rantai nilai bebas deforestasi. Tetapi bagaimana ini dapat dicapai jika bahan baku bersumber dari daerah terpencil dunia, dari perusahaan lintas batas? Mekanisme apa yang kini ada untuk menjamin akurasi aktivitas pemantauan? Bagaimana kita menjamin transparansi dan bagaimana panduan pelaporan yang digunakan berbagai negara tersebut?

Agenda Aksi Iklim dan Platform Aktor Non Negara telah mengangkat pembahasan ini. COP22 memberi peluang melihat lebih dekat dan menyusun panduan bagaimana aksi korporasi dapat terkait dengan NDC, Kerangka Kerja Penyempurnaan Transparansi dan Global Stocktake, serta juga meningkatnya peran aktor non-negara dalam perundingan iklim.

  1. Ekosistem:

Pasal 5 Perjanjian Paris menyatakan bahwa para pihak harus melakukan aksi melindungi dan memperbaiki ekosistem alami. Sementara, Pembukaan menuliskan perlunya menjamin integritas keseluruhan ekosistem, termasuk lautan, dan melindungi keragaman hayati.

Peran ekosistem dan pentingnya keragaman hayati seringkali kurang diposisikan dengan baik, atau diabaikan dalam perundingan UNFCCC. Meskipun, ketentuannya disebut di seluruh teks, bahwa kebutuhan integritas lingkungan dalam NDC (Pasal 4) serta Mekanisme Pembangunan Berkelanjutan (Pasal 6), untuk membuka jalan bagi empasis lebih jauh pada pertimbangan iklim, integritas ekosisten dan keragaman hayati.

Terlebih lagi, baru-baru ini Konvensi Keragaman Hayati menerbitkan sebuah laporan penting yang mengidentifikasi dampak perubahan iklim terhadap keragaman hayati. Laporan ini memperingatkan bahwa solusi teknologi rekayasa-bumi yang diusulkan juga akan memberi dampak negatif lebih jauh terhadap keragaman hayati akibat perubahan pemanfaatan lahan. Sebuah masalah serius yang tidak sepantasnya diabaikan.

  1. Ekosistem Pesisir dan Karbon Biru:

Ekosistem pesisir dan marina, khususnya mangrove, adalah bidak kunci dalam teka-teki perubahan iklim, menyimpan sejumlah besar karbon “biru” dari lautan dan atmosfer. Menurut Inisiatif Karbon Biru, habitat pesisir menyimpan sekitar separuh dari total karbon yang disimpan dalam sedimen lautan.

Sebagai negara kepulauan terbesar, karbon biru Indonesia memiliki potensi besar bagi mitigasi perubahan iklim jika pembangunan ekonomi tak berkelanjutan terkendali. Tetapi bagaimana hal ini bisa tercapai? Insentif finansial apa yang perlu diberikan? Restorasi dan perlindungan ekosistem mangrove dapat berperan penting dalam potensi mitigasi pra-2020. Satu hal yang perlu dipertimbangkan UNFCCC dan GCF.

  1. Mengoperasionalkan hak:

Perubahan iklim diakui secara luas sebagai masalah hak asasi manusia. Untuk alasan ini, hak asasi manusia, hak masyarakat adat dan jender dimasukkan dalam pembukaan Perjanjian Paris.

Pertimbangan jender dan masyarakat adat juga dimasukkan dalam bagian Adaptasi (Pasal 7) dan Peningkatan Kapasitas (Pasal 11). Upaya besar menjamin perempuan tidak ditinggalkan telah dilakukan Dana Iklim Hijau, yang telah memiliki rencana aksi kebijakan dan jender komprehensif untuk menjamin perempuan, khususnya di negara berkembang ikut ambil bagian.

Namun, sayangnya, tidak ada kemajuan dibuat terkait kebijakan mayarakat adat dalam GCF. Cara mengangkat perempuan dan masyarakat adat terlibat dalam proses sebagai pemangku kepentingan menjadi setara saat proyek dirancang dan cara menyediakan sumber daya di lapangan dalam implementasinya perlu diidentifikasi. Agenda lebih luas hak asasi manusia harus dioperasionalisasikan. Upaya yang sudah lama terlambat ini perlu dimulai di Marrakesh.

  1. Teknologi:

Secara konsisten, teknologi selalu menempati prioritas tinggi dalam mengatasi perubahan iklim, menyusul makin tingginya aksesabilitas dan keterjangkauannya. Sumber energi teruji seperti angin dan matahari, serta satelit dan sistem komputer yang menjejak serta memetakan kebakaran, deforestasi dan perubahan iklim, membantu berbagai negara memenuhi janjinya.

Namun tidak semua teknologi diciptakan setara. Misalnya, pro dan kontra terhadap investasi serapan dan simpanan karbon (CCS) meninggi. Risiko terkait rekayasa-bumi juga muncul. Kedua teknologi akan memberi dampak signifikan terhadap pemanfaatan lahan, keragaman hayati, masyarakat dan keamanan pangan, bergantung pada tingkat penggunaannya.

Perlu disusun ketentuan dari Perjanjian Paris, yang menetapkan Kerangka Kerja Teknologi (Pasal 10), untuk menyempurnakan penggunaan teknologi, dan dalam melakukan hal tersebut, menjaga teknologi berterima secara sosial dan lingkungan.

Pusat Teknologi dan Jejaring Iklim (CTCN) dan GCF akan makin berperan dalam topik ini dan perlu menahan diri dari investasi teknologi manapun yang melemahkan tujuan adaptasi global (Pasal 7), agar resiliensi meningkat dan kerentanan menurun.

  1. Penghitungan:

Hal terakhir, namun tidak bisa diabaikan, adalah penghitungan. Tanpa mengukur serapan dan sumber, tidak mungkin mengetahui apakah kita berada pada jalan yang benar dalam mencapai tujuan Perjanjian Paris. Subyek ini menjadi rumit pada soal pemanfaatan lahan. Kerumitan ini membuat banyak perunding kurang berdaya pada topik ini.

Para pakar sepakat bahwa sistem penghitungan yang baik harus transparan, akurat, bisa diverifikasi dan efisien. Mengingat upaya tengah dilakukan untuk menempatkan sistem penghitungan pemanfaatan lahan baru, negara-negara perlu berupaya menuju penghitungan komprehensif dan menambal lubang yang ada. Sebuah sistem yang secara jelas menunjukkan emisi dari sektor lahan diperlukan dan kompleksitas terkait perdagangan biomassa internasional untuk menjamin inklusi metodologi penghitungan pemanfaatan lahan perlu  diselesaikan.

Menjadi jelas peserta COP22 memiliki kekuasaan untuk menuntaskan "bagaimana" aspek Perjanjian Paris. Implementasi telah didengungkan sejak Perjanjian itu dicapai, tapi sekarang dihadapkan dengan tantangan baru yang dihasilkan dari catatan waktu di mana ratifikasi terjadi.

Stephen Leonard & Suzanna Dayne

DARI IMPLEMENTASI MENUJU TRANSFORMASI

Jelas bahwa para peserta COP22 memiliki bekal penuh untuk menuntaskan aspek “bagaimana” dari Perjanjian Paris. Implementasi telah menjadi kata terpopuler sejak Perjanjian disepakati, meski kita kini menghadapi tantangan baru, setelah ratifikasi mencatat rekor baru.

Masih banyak pekerjaan teknis perlu diselesaikan untuk menjamin Perjanjian Paris terimplementasi melalui transisi yang selaras dengan kebutuhan ekonomi global. Kita berharap ketergesaan implementasi tidak menghambat transformasi potensi Perjanjian dan melemahkan ‘aturan baku’ pembangunan.

COP22 adalah COP setelah Paris. Terdapat ketidakpastian besar terkait bagaimana politik akan bermain, khususnya pemilihan presiden AS pada pekan pertama. Namun, satu hal yang kita tahu pasti adalah bahwa kita telah memiliki jawaban atas kebutuhan dan solusi iklim. Risiko terbesar mewujudkan perubahan transformasional kini adalah kekuatan dan kepentingan terselubung, serta para aktor yang menyetir dan mempengaruhi agenda politik.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Stepen Leonard di s.leonard@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi

Lihat semua