Berita

Menukar hutan dengan lahan kritis: tantangan untuk Indonesia

Tukar guling lahan kritis sebagai ganti wilayah hutan dan lahan gambut sebagai cara mengurangi deforestasi tidak semudah diucapkan.
Bagikan
0
Setengah abad lalu, lebih dari tiga-perempat luas Indonesia diselimuti hutan hujan tropis lebat. Namun, ketergesaan untuk memasok komoditas dunia, kini setengah dari pepohonan itu telah ditebang. Dita Alangkara/ CIFOR.

Bacaan terkait

Pilihan ini disebut-sebut sebagai cara mengurangi deforestasi di Indonesia: berikan lahan kritis kepada investor yang telah memegang lisensi konversi sebagai ganti wilayah hutan dan lahan gambut. Indonesia masih harus menempuh jalan panjang sebelum hal ini dimungkinkan, termasuk menetapkan insentif-insentif apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan tukar guling ini.

Aset hutan sering digunakan untuk mendanai operasi perkebunan kelapa sawit atau pulp dan kertas. Kurang jelasnya masalah hak atas lahan juga kemungkinan akan membuat para investor khawatir.

Penghalang besar lainnya adalah bahwa lembaga pemerintah — termasuk badan pertanahan, kementerian kehutanan dan kementerian pertanian – memiliki definisi yang berbeda untuk “lahan kritis,” ujar Nirarta Samadhi, yang membantu upaya-upaya koordinasi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Sampai hal ini terselesaikan, tidak mungkin ada peta dan data dasar lahan kritis yang menyeluruh, yang akan membuka jalan untuk pertukaran ini.

Setengah abad yang lalu, lebih dari tiga perempat dari negara kepulauan yang luas ini diselimuti oleh hutan hujan tropis yang hijau. Namun, dalam ketergesaan untuk memenuhi permintaan dunia untuk berbagai komoditas seperti kayu, bubur kertas, dan kelapa sawit, serta untuk kepentingan ekonomi lainnya, setengah dari pohon-pohon tersebut telah ditebang, sehingga deforestasi dan pengalihan penggunaan lahan menjadi kontributor terbesar emisi di Indonesia.

Walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dari tingkat business-as-usual pada 2020, Indonesia juga harus meningkatkan produksi dan ekspor pangan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2 persen kuartal terakhit, yang merupakan tingkat pertumbuhan tercepat setelah Cina di antara negara-negara G-20.

Presiden meyakini manfaat dari skema tukar guling.

“Sejumlah kebijakan dan insentif baru akan disediakan bagi mereka yang bersedia mengubah lahan rumput tidak produktif menjadi aset yang produktif dan menghasilkan,” demikian disampaikan beliau di depan para pimpinan bisnis di Jakarta April tahun lalu. “Keberhasilan program ini sangat penting bagi keberhasilan kita dalam mewujudkan ekonomi hijau.”

Namun ini adalah perjuangan yang berat.

Lebih dari separuh dari 22 juta hektar lahan yang dialokasikan Kementerian Kehutanan untuk perkebunan ditutupi hutan, menurut studi Center for International Forestry Research (CIFOR) tentang mengurangi emisi kehutanan di Indonesia, yang memperingatkan bahwa rencana tersebut dapat menyebabkan defisit karbon yang besar selama beberapa dekade ke depan.

Membangun perkebunan pada lahan yang terdegradasi sangat penting, menurut studi yang diterbitkan pada tahun 2010, yang juga menyoroti kebutuhan data perencanaan tata ruang yang akurat.

Sebagian besar emisi gas rumah kaca Indonesia bersumber dari pengalihgunaan lahan, khususnya dari deforestasi dan pembukaan lahan gambut. Hal ini mendorong Indonesia untuk mencoba REDD+, sebuah skema global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim dengan memberikan kompensasi bagi negara-negara berkembang yang melindungi hutan mereka.

Namun walaupun usulan tukar guling lahan sudah dipromosikan dengan gencar, lahan kritis nampaknya tetap kurang menarik bagi para investor kayu dan kelapa sawit karena tidak adanya aset hutan yang bisa dicairkan untuk mendanai biaya operasional perkebunan, ujar para penulis dalam kajian CIFOR tentang emisi kehutanan Indonesia.

“Insentif untuk tukar guling dan mosaik perkebunan harus diperkenalkan dan diimplementasikan,” ujar mereka.

Abetnego Tarigan, direktur eksekutif nasional lsm lingkungan hidup Walhi, memperingatkan bahwa banyak area yang kemungkinan dicadangkan sebagai lahan kritis sebenarnya telah terbebani ijin. Dengan adanya ketidakpastian ini, perusahan yang memegang konsesi hutan tidak akan bersedia untuk melakukan tukar guling lahan.

Pilihan lain yang ada adalah mendorong perusahaan yang memegang lisensi untuk mengembangkan perkebunan pada lahan berhutan untuk mengubah konsesi mereka menjadi ijin konservasi, ujar Samadhi. Ini adalah bisnis yang tetap akan mendatangkan pendapatan melalui penjualan karbon pada pasar sukarela sekaligus melindungi hutan, ujarnya.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Lahan Gambut

Lebih lanjut Deforestasi or Lahan Gambut

Lihat semua