Berita

Riset ‘menemukan’ hutan yang belum dipetakan-dan mengarahkan rencana tata guna lahan

Berlawanan dengan pesulap yang "menghilangkan" objek besar, para ilmuwan di Indonesia berupaya ”menemukan” hutan yang tampaknya tidak ada di sana sebelumnya.
Bagikan
0
Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Indonesia. Foto: Yayan Indriatmoko /CIFOR

Bacaan terkait

BOGOR, Indonesia — Sementara para pesulap menggunakan cermin untuk membuat objek-objek sangat besar seolah-olah hilang, para ilmuwan di Indonesia sedang mengembangkan peta untuk ”menemukan” hutan-hutan yang tampaknya tidak ada di sana sebelumnya.

Dan bagian terbaiknya: Ini bukanlah ilusi.

Dengan mengembangkan peta yang lebih teperinci, para peneliti telah menunjukkan bahwa hutan lindung di provinsi Maluku menempati area lebih dari dua kali area yang sebelumnya diketahui — sebuah penemuan dengan berbagai implikasi nyata untuk para perencana lahan.

Tetapi sekarang karena pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tertarik dengan peta baru tersebut, trik sebenarnya adalah mendorong pemerintah nasional untuk bergabung dengan mereka.

Berbagai temuan ini semuanya merupakan bagian dari sebuah penelitian empat tahun dan proyek pembangunan yang dikenal sebagai CoLUPSIA, yang merupakan singkatan dari proyek perencanaan tata guna lahan kolaboratif dan penataan kelembagaan berkelanjutan dalam memperkuat hak-hak tenurial lahan, hutan dan masyarakat di Indonesia (collaborative land-use planning and sustainable institutional arrangement for strengthening land tenure, forest and community rights in Indonesia).

Proyek multidisipliner tersebut, yang berfokus ke Kalimantan Barat dan Maluku Tengah, sudah selesai pada bulan-bulan awal tahun ini. Proyek tersebut merupakan kemitraan antara Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan CIRAD (sebuah lembaga Prancis yang mendukung penelitian pertanian untuk pembangunan), dua organisasi nasional dan dua organisasi non pemerintah lokal (LSM), dan dua universitas lokal.

Pada intinya CoLUPSIA merupakan pergeseran perencanaan ruang dari bentuk top-down (atas ke bawah) menjadi bottom-up (bawah ke atas).

MEMPERBESAR PETA TERSEBUT

Pada masa lalu, para perencana penggunaan lahan di Indonesia umumnya memperbesar peta-peta provinsi berskala besar untuk memvisualisasikan berbagai masalah lahan pada tingkat kabupaten. Hasilnya tidak cukup teperinci untuk menggambarkan semua vegetasi dan topografi-berarti bahwa berbagai keputusan perencanaan tidak didasarkan pada data yang paling akurat.

Dengan mengambil data dari seluruh kabupaten, kami melihat berbagai aspek berbeda dari masalah-masalah tersebut. Kami mempelajari bahwa tidak semua penduduk setempat menentang kelapa sawit.

Perencanaan ruang–yang menggabungkan konservasi, tata guna lahan dan pengelolaan sumber daya, alokasi lahan, tenurial dan tata kelola-memerlukan data yang lebih cermat, karena hal tersebut memberikan perhatian lebih besar terhadap pola-pola ruang dan distribusi penggunaan dan tata kelola lahan.

“CoLUPSIA” keseluruhannya adalah tentang menunjukkan kepada pemerintah betapa jauh lebih mudah untuk membuat keputusan melalui perencanaan ruang dengan menggunakan skala yang tepat,” ujar pemimpin proyek Yves Laumonier, seorang ilmuwan CIFOR. “Sebagai contoh, data kecocokan lahan skala besar dan peta dari proses perencanaaan ruang dapat mengidentifikasi di mana perkebunan kelapa sawit diizinkan, yang tidak akan merusak lingkungan.”

Proyek CoLUPSIA menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dan konflik yang dihasilkannya dapat diselesaikan bila badan-badan pimpinan di skala nasional, regional dan lokal diberi data yang lebih teperinci, dan bila berbagai keputusan yang dihasilkan yang dibuat untuk wilayah-wilayah tersebut diambil melalui diskusi bersama.

MENDENGARKAN SUARA-SUARA (LOKAL)

Proyek ini merangkul analisis prospektif partisipatif (APP), suatu proses yang memampukan para pemangku kepentingan untuk bekerja sama pada tingkat kabupaten menuju suaut konsensus untuk penggunaan lahan dan sumber daya. Kelompok ini mengembangkan sebuah spektrum dari skenario potensial untuk penggunaan lahan di masa depan, dan sepakat untuk bergerak menuju skenario yang paling diharapkan.

Penduduk, yang sering kali diabaikan dalam pengambilan keputusan tentang penggunaan lahan, bersemangat untuk berperan serta dalam prosesnya, baik dalam mengumpulkan data sosioekonomi dan dalam meninjau implikasi dari berbagai temuan, para peneliti melaporkan. Para pemimpin adat dan desa, pemimpin keagamaan, kelompok kaum muda dan perempuan semua diwakili di desa-desa perintis.

Mendengarkan sejumlah besar suara menghasilkan kejutan. “Dengan mengambil data dari seluruh kabupaten, kami melihat berbagai aspek berbeda dari masalah-masalah tersebut,” ujar Laumonier. “Kami belajar bahwa tidak semua penduduk setempat menentang kelapa sawit. Penduduk tidak terbelenggu dalam suatu pola perilaku tradisional, keras kepala, konservatif.”

“Mereka terbuka terhadap perubahan, khususnya bila hal ini berarti peluang ekonomi, tetapi tanpa visi bersama jangka panjang tentang pengelolaan sumber saya alam, penduduk setempat sering kali ditempatkan pada posisi lemah di hadapan pihak ketiga yang didorong oleh kepentingan ekonomi murni.”

Pemerintah setempat juga merangkul APP. Karena kebijakan dan perundang-undangan umumnya dikembangkan pada tingkat nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat berjuang untuk menerapkannya di wilayah hukum mereka sendiri. Proses partisipatif tersebut memampukan tingkat-tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk bertemu dengan para pelaku lokal yang terlibat dalam perencanaan ruang, dan mendapatkan wawasan mengenai berbagai kekhawatiran mereka. Dengan membangun pengetahuan dan kapasitas mereka, proyek ini juga memberdayakan mereka untuk menjadi “duta-duta” untuk berbagai temuan pada tingkat nasional.

Melibatkan sektor swasta dalam CoLUPSIA lebih sulit untuk melibatkan sektor swasta, ujar Laumonier. Bila proyek ini menyelenggarakan pertemuan rutin di tingkat kabupaten dan provinsi dengan perusahaan kelapa sawit, para wakil industri setempat sering kali tidak mau ambil bagian dalam pertemuan tersebut. Mengapa? Karena beberepa orang berkolusi dengan para pemimpin lokal.

“Dengan bekerja pada tingkat lokal, kami telah mengidentifikasi banyak masalah tersembunyi,” ujar Laumonier. “Proyek ini baru-baru ini mengekspos pembukaan lahan gambut ilegal yang sebenarnya berada dalam moratorium. Wilayahnya sangat luas. Perlahan-lahan, kami memahami bahwa konversi rawa tersebut direstui oleh bupati, yang sebelumnya telah mengatakan bahwa ia mencemaskan keadaan lingkungannya. Hal tersebut merupakan bencana besar untuk daerah tersebut dengan dampak kuat terhadap taman nasional Danau Sentarum di dekatnya.

MELIHAT LEBIH DEKAT

Dalam masa kerjanya selama empat tahun, CoLUPSIA menghasilkan berbagai temuan di sekitar nilai dari peta-peta dengan skala lebih besar. Sementara peta-peta konvensional menggunakan skala 1:250.000, para peneliti menghasilkan peta dengan skala 1:50.000, yang memungkinkan perincian yang jauh lebih besar. Hutan yang diklasifikasikan sebagai kawasan resapan air yang dilindungi, misalnya, ternyata wilayahnya lebih dari dua kali luas yang diketahui sebelumnya.

“Skala yang lebih besar memberikan gambaran yang sama sekali berbeda, dan sering kali meningkatkan kelas ‘kawasan resapan yang dilindungi’ karena data lereng/kemiringan yang lebih teperinci,” ujar Laumonier. “Ini memberi implikasi yang luar bisa untuk penzonaan lahan.

Selain mencatat jenis-jenis hutan baru dan lebih dari 1.500 spesies pohon, peta tutupan lahan baru ini menunjukkan lebih dari 50 kelas tipe vegetasi berdasarkan ketinggian dan kondisi ekologis. Kombinasi dari tutupan pemetaan lahan teperinci dan pemetaan partisipatif dengan masyarakat juga mengidentifikasi semua jenis degradasi, pertumbuhan kembali sekunder dan pertanian.

Studi ini juga mencerahkan persepsi tentang keamanan tenurial. Di Kalimantan, ujar Laumonier, banyak penduduk desa percaya bahwa merekalah pemilik lahannya. Tetapi pemerintah tidak mengakui semua lembaga adat, regulasi tidak jelas, dan para elit lokal memegang berbagai dokumen penting dalam keadaan terkunci.

“Ada suatu tuntutan terselubung dari penduduk untuk memformalkan hak-hak informal mereka untuk melindungi sumber daya mereka dan menghindari konflik di masa depan,” ujar Laumonier. “Tetapi kita memerlukan lebih banyak bukti bahwa kepemilikan lahan memang tepat dan layak di Indonesia. Kadang-kadang hal tersebut menimbulkan efek negatif.”

Hasil-hasil menunjukkan bahwa desa memiliki beberapa lembaga pemerintah maupun adat yang kuat, yang dapat memastikan pengelolaan hutan berkelanjutan, akses aman ke lahan dan hutan, menyelesaikan berbagai konflik dan merancang berbagai aturan yang bertahan untuk penggunaan hutan. Struktur-struktur ini dapat membantu membangun jembatan antar penduduk dan otoritas yang lebih tinggi, ujarnya. Namun, agar kemitraan dapat berkembang, ambiguitas dan kontradiksi dalam perencanaan penggunaan lahan dan hukum-hukum tenurial harus diselesaikan.

SATU PETA

Baru-baru ini, melalui “Inisiatif Satu Peta”-nya, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa peta tata guna lahan harus menggunakan skala 1:50.000 pada tingkat kabupaten.

“Pekerjaan kami diterima sangat baik oleh pemerintah lokal dan provinsi,” ungkap Laumonier. “Sekarang ada bukaan untuk mendapat pengesahan dari negara karena peta kami sempurna untuk Inisiatif Satu Peta.” Prosesnya rumit, dan kami masih harus berjalan jauh, tetapi tampaknya hal tersebut adalah langkah yang perlu untuk memasukkan lebih banyak kesetaraan dalam keputusan yang diambil berdasarkan perencanaan ruang melalui diskusi bersama.”

Untuk infomasi lebih jauh mengenai berbagai isu dalam artikel ini, hubungi Yves Laumonier di y.laumonier@cgiar.org.

Proyek ini sebagiannya didanai oleh Komisi Eropa dan merupakan bagian dari Program Penelitian CGIAR tentang Hutan, Pohon dan Agroforestri.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Bentang alam Lahan Gambut

Lebih lanjut Bentang alam or Lahan Gambut

Lihat semua