Video

Alih kewenangan tahura Bunder belum menemukan titik terang

Terbitnya suatu kebijakan baru seringkali tidak disertai kejelasan siapa yang berwenang dan mengampu pengelolaan hutan di masa depan
Bagikan
0
Bentang alam Lampung Barat. Pelaksanaan UU No 23/2014 berbeda di setiap daerah. Tuti Herawati/CIFOR

Bacaan terkait

Terbitnya kebijakan tingkat pusat tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2014 menimbulkan perubahan tentang alih kewenangan pengelolaan hutan pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten. UU No 23/2014 akan berlaku pada tahun 2017.

Proyek penelitian Kanoppi yaitu Pengembangan Hasil Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam Sistem Produksi dan Strategi Pemasaran yang Terpadu untuk Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Kehutanan di Indonesia, melakukan analisa dan kajian terhadap Undang-Undang 23/2014 di 3 lokasi penelitian termasuk di kabupaten Gunungkidul.

Diskusi multipihak yang dilaksanakan 8 Maret 2016 lalu merupakan bagian dari upaya proyek riset Kanoppi untuk memfasilitasi proses penyelarasan pemahaman, konsekuensi dan dampak dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

 

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Ani Nawir di a.nawir@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org