Analisis

Bergegas meratifikasi Perjanjian Paris

Perubahan iklim dalam konteks pembangunan berkelanjutan
Bagikan
0
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon membuka Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Penerapan Perjanjian Paris pada 21 September 2016. Rick Bajornas/UN Photo

Bacaan terkait

Saat laporan ditulis, menurut situs Web UNFCCC yang menjejak ratifikasi Perjanjian Iklim Paris (PA), telah tergabung 60 Pihak dengan 47,76 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Menurut Pasal 21 PA, perjanjian ini mulai dapat ‘berlaku’ setelah ratifikasi 55 Pihak yang memiliki 55 persen emisi GRK global.

Ambang batas “Pihak” dalam ratifikasi  telah terlampaui. Perjanjian tersebut kini telah diratifikasi oleh negara pengemisi terbesar, China dan Amerika Serikat, dan pengemisi terbesar sektor kehutanan, Brasil. Pengumuman yang dilakukan di New York pada pekan iklim tahunan telah memberikan momentum lebih besar, selain harapan tinggi bahwa target-target yang ditetapkan bisa tercapai, sebelum atau pada COP22 di Marrakesh. Pada COP22 sekitar 14 negara yang memiliki 12,58 persen emisi menyatakan tekad untuk melakukan ratifikasi pada akhir 2016. Sedikitnya 19 negara yang terlibat dalam implementasi REDD+ kini telah meratifikasi perjanjian tersebut.

Proses menuju ratifikasi bergerak lebih cepat daripada yang diperkirakan dalam proses menjelang dan selama COP Paris berlangsung pada 2015. Banyak proses negosiasi baru dilakukan di Paris disepakati berdasar pada ekspekstasi bahwa PA akan mulai diterapkan pada 2020. Ekspektasi penerapan dini ini  mendorong perundingan baru terpisah terkait pengaturan khusus yang akan diterapkan, misalnya menjamin bahwa para pihak yang belum meratifikasi perjanjian dapat tetap terlibat dalam perundingan mengenai panduan dan modalitas dalam implementasinya.

At least 19 of the 60 countries to ratify the Paris Agreement are also engaged in REDD+ efforts. Source: UNTC (click to expand image)

Melihat ke luar kotak (UNFCCC)

Ketika pemerintah, LSM, ilmuwan dan analis politik meramalkan nasib bumi, menjadi bermanfaat pula untuk mengambil satu langkah keluar dari UNFCCC dan melihat lebih dekat pada proset terkait lain yang menyebabkan atau berdampak pada aksi iklim.

Misalnya, Konvensi Keragaman Hayati menetapkan  moratorium de facto terhadap rekayasa-kebumian, yang sangat terkait erat dengan ‘pendekatan-tekonologi’ dalam mencapai target 1,5 derajat. Perusahaan besar dan kecil membuat segala bentuk tampilan ‘ramah iklim’, termasuk nol-deforestasi dan menghapus komoditas penyebab deforestasi dari rantai nilai. Sementara itu, Komite Warisan Dunia dan UNESCO secara konsisten berupaya mengatasi dampak buruk terkait iklim terhadap Warisan Dunia.

Upaya lain yang tengah dilakukan antara lain implementasi Panduan Transisi Berkeadilan Organisasi Buruh Dunia, langkah Organisasi Penerbangan Sipil Dunia dalam mencapai netralitas karbon pada 2020 serta bagaimana hal-hal tersebut berpotensi terkait dengan pasar karbon REDD+. Meskipun, banyak yang berpendapat bawah kesepakatan perdagangan baru, seperti Kemitraan Trans-Pasifik dan mekanisme penyelesaian investor-negara berpotensi melemahkan aksi iklim.

Perubahan iklim terjadi di seluruh proses multilateral, lintas kementerian, tingkat sub-nasional dan masyarakat di lapangan, dan hal ini menjadi tantangan besar ketika berhadapan dengan koordinasi dan harmonisasi pendekatan kebijakan. Hal ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai alokasi sumber daya langka, keuangan dan prioritas lintas wilayah  terkait dengan hak asasi manusia, ekonomi, keragaman hayati dan pembangunan.

Konteks pembangunan berkelanjutan

Terminologi ‘pembangunan berkelanjutan’ telah beredar cukup lama dan menjadi istilah yang memunculkan  hubungan cinta-benci, terutama karena kurangnya pemahaman terhadap maknanya ditambah beragam penafsiran dalam beragam agenda berbeda.

Mengingat semua ini berlangsung dalam tingkat perjanjian multilateral, kini PA berhadapan dengan tantangan mendefinisikan istilah ‘keberlanjutan’. Istilah ini muncul 17 kali dalam teks PA dalam beragam konteks, termasuk ‘gaya hidup berkelanjutan’, ‘pola konsumsi dan produksi berkelanjutan’, ‘tata kelola hutan berkelajutan’ dan  ‘tata kelola sumber daya alam berkelanjutan’.

Terminologi lebih luas ‘pembangunan berkelanjutan’ muncul 12 kali dalam teks. Apa yang paling menarik dan penting, adalah bahwa tiap tujuan Perjanjian Paris, antara lain tujuan suhu di bawah 2 atau 1,5 derajat, tujuan mitigasi emisi nol-bersih dan tujuan adaptasi global, seluruhnya akan bisa dicapai dalam ‘konteks pembangunan berkelanjutan’. Banyak pemahaman bahwa hal ini dilakukan secara sengaja dan terkait langsung pada 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) juga disepakati pada 2015 dan secara global kini mulai diterapkan pada tingkat nasional.

SDG, iklim, hutan dan bentang alam

Meski salah satu SDG – No. 13 – secara spesifik mengarah pada aksi iklim, sebagian besar SDG terkait dengan perubahan iklim dan dapat memberi kontribusi substansial dalam mencapai tujuan PA. Proses-proses tersebut tidak linear dan lintas sektoral.

Di bawah ini kami mengekplorasi sebagian SDG, target dan kaitannya pada implementasi PA dalam konteks hutan dan bentang alam.

SDG 1: Menghapus kemiskinan, membangun resiliensi masyarakat miskin dan masyarakat rentan, serta mengurangi imbas kejadian terkait iklim ekstrem pada 2030.

SDG 2: Menghapus kelaparan, membangun keamanan pangan, nutrisi dan pertanian berkelanjutan, dalam menjamin sistem produksi pangan berkelanjutan dan menerapkan praktik pertanian resilien yang mampu meningkatkan produktivitas dan produksi, yang dapat membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi perubahan iklim, dan meningkatkan kualitas lahan dan tanah pada 2030.

SDG 5: Mewujudkan kesetaraan jender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan mensyaratkan bahwa reformasi dilakukan untuk memberi kesetaraan hak kepemilikan dan kontrol atas lahan serta bentuk properti lain, jasa keuangan, pewarisan dan sumber alam.

SDG 6: Menjamin akses atas air untuk semua mensyaratkan perlindungan dan restorasi ekosistem terkiat air, antara lain gunung, hutan, lahan basah, sungai, akuifer dan danau pada 2020.

SDG 7: Menjamin akses pada energi memberikan beragam tujuan pada 2030 meliputi peningkatan pemanfaatan energi terbarukan secara substansial dan menggandakan efisiensi energi tingkat global.

SDG 8: Pertumbuhan ekonomi menjadi jalan bagi kemajuan progresif efisiensi sumber daya konsumsi dan produksi global serta memisahkan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan pada 2030.

SDG 9: Infrastruktur, menyatakan bahwa pada 2030 penyempurnaan infrastruktur dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan adopsi lebih besar terhadap teknologi ramah lingkungan.

SDG 11: Kota berkelanjutan menyatakan bahwa pada 2020, meningkatkan jumlah kota dan pemukiman yang secara substansial mengadopsi dan menerapkan integrasi kebijakan dan rencana mitigasi serta adaptasi perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana.

SDG 12: Pola konsumsi dan produksi berkelanjutan menyatakan bahwa pada 2030 tercapai tata kelola berkelanjutan dan efisien dalam pemanfaatan sumber daya alam; dan mendorong perusahaan, khususnya perusahaan besar dan transnasional mengadopsi praktik berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi berkelanjutan ke dalam siklus laporan, bersama dengan restrukturisasi pajak dan mengeluarkan subsidi berbahaya dalam laporan dampak lingkungan mereka.

SDG 13: Perubahan iklim secara mendasar memperlambat PA melalui pengakuan bahwa UNFCCC adalah forum utama internasional, interpemerintah untuk negosiasi respon global terhadap perubahan iklim.

SDG 14: Lautan, meminimalkan dan mengatasi dampak pengasaman lautan, antara lain melalui kerjsama ilmiah maju pada seluruh tingkat, dan pada 2020 mengelola secara berkelanjutan dan melindungi ekosistem laut dan pesisir.

SDG 15: Keragaman hayati, hutan dan padang pasir memberi beragam tujuan yang relevan pada 2020, menjamin konservasi, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan dan air bersih darat serta jasa-nya, di dalam hutan tertentu, lahan basah, gunung dan lahan kering; dan menghentikan deforestasi, restorasi hutan terdegradasi dan secara substansial meningkatkan afforestasi dan reforestasi secara global; selain juga mengambil tindakan signifikan dalam mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keragaman hayati.

SDG 16: Peningkatan keadilan, perdamaian dan keamanan lingkungan mensyaratkan penyempurnaan hukum pada tingkat nasional dan internasional serta menjamin kesetaraan akses keadilan bagi semua, serta menjamin pengambilan keputusan responsif, inklusif, partisipatoris dan representatif pada semua tingkat.

SDG 17: Kemitraan memberi penguatan mobilisasi sumber daya finansial, pengembangan teknologi, pengembangan kapasitas dan mendorong serta meningkatkan kemitraan efektif antara sektor pemerintah, pemerintah-swasta dan masyarakat sipil.

Keberlanjutan saat ini

Berdasar pada kecepatan ratifikasi dan kemajuan dalam SDG, berbagai negara akan mengimplementasikan kontribusi, obligasi dan upaya-upaya terkait kedua proses itu secara paralel di masa dekat.

Pemantauan, pengumpulan informasi dan data, serta pelaporan juga dapat diselaraskan dalam lintas proses yang relevan, dan berkontribusi pada kewajiban dalam sistem PA-tersempurnakan yang transparan, serta dalam konteks tampilan dan informasi yang akan dimasukkan dalam NDC dan Global Stocktake. Oleh karena itu, hal ini bisa bermanfaat bagi berbagai negara dalam menempatkan SDG sehingga dapat berkontribusi dalam implementasi PA, termasuk target-target SDG pra-2020, dalam perundingan mendatang.

Menyepakati PA dan SDG mengharuskan upaya signifikan, dan karena kini kita lebih memfokuskan diri pada implementasi, hal ini akan penting bagi seluruh pihak yang terlibat, negara dan non-negara, untuk tetap fokus pada PA dan implementasinya, dengan melakukannya dalam konteks dan kesadaran pendekatan lebih luas pada keberlanjutan sebagai tujuan kritis.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Lihat semua