Liputan Khusus

Tidak Ada Harga Premium Untuk Kayu Legal, Hanya Akses Ke Pasar Uni Eropa

Para pengekspor harus menanggung biaya tambahan dan itu tidak murah.
Bagikan
0
Michael Padmanaba/CIFOR

Bacaan terkait

BEIJING, Cina (21 November 2011)_ Produk-produk kayu bersertifikat legalitas sumber kayu untuk memenuhi standar Uni Eropa yang baru tidak akan selalu menghasilkan harga yang lebih tinggi bagi para produsen Asia yang berharap dapat mengimbangi kenaikan biaya produksi akibat persyaratan sertifikasi, demikian dikatakan oleh pejabat Uni Eropa.

“Menurut saya, kita tidak akan melihat premium hijau yang formal,” Hugh Speechly, Koordinator Tata Kelola dan Perdagangan Hutan di Departemen Pembangunan Internasional Inggris, mengatakan pada Dialog Asia Forest Partnership (AFP) 2011 di Beijing. Namun, produk kayu yang masuk ke Uni Eropa dengan sertifikat dari negara-negara yang mempunyai perjanjian kemitraan kayu sukarela (FLEGT-VPA) akan dianggap memiliki resiko nol, yang merupakan keuntungan di pasar, katanya.

Tahun lalu,  Uni Eropa menandatangani peraturan yang ,melarang perdagangan kayu yang ditebang secara ilegal, yang akan mulai berlaku tahun 2013, setelah kebijakan serupa dikeluarkan oleh Amerika Serikat pada tahun 2008. Uni Eropa dan Indonesia menandatangani perjanjian FLEGT-VPA – yang pertama di Asia – awal tahun ini, yang menyebutkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Nasional (SLVK) Indonesia bisa menyatakan produk negara tersebut legal.

“Kami berharap bahwa (sertifikasi) akan memberikan harga premium,” kata Iman Santoso, Direktur Jenderal Bina Usaha Hutan, Kementerian Kehutanan Indonesia. Para pengekspor harus menanggung biaya tambahan untuk memastikan bahwa produk-produk kayu yang mereka kirimkan adalah legal dan “itu tidak murah,” tambahnya. Vietnam, yang menghasilkan berbagai produk kayu, juga menyuarakan hal serupa dalam diskusi.

Menurut European Forest Institute (EFI), sekitar setengah dari ekspor kayu Indonesia berasal dari kayu ilegal. Sekitar 20 persen produk kayu yang masuk ke pasar Uni Eropa adalah ilegal, menurut estimasi EFI.

Negara-negara penghasil kayu yang dilengkapi kesepakatan FLEGT-VPA dengan Uni Eropa mendapatkan keuntungan ketika mengekspor kayu ke negara-negara yang akan memproses bahan tersebut menjadi produk-produk lain, seperti Cina dan Vietnam, untuk dijual di Eropa, kata Vincent van den Berk, koordinator program FLEGT di Asia. Jaminan FLEGT memverifikasi legalitas bahan mentah, sehingga negara pengolah hanya perlu melakukan verifikasi pada bagian pengolahan saja, katanya.

Uni Eropa sedang bernegosiasi dengan Malaysia dan Vietnam untuk membentuk kerja sama FLEGT-VPA dan akan memulai pembicaraan dengan Thailand dan Laos tahun depan, kata Vincent.

Cina adalah pengimpor kayu ilegal terbesar di dunia, dengan sekitar 20 persen dari volume yang masuk berasal dari sumber-sumber illegal, menurut estimasi terbaru Chatham House. Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang merupakan pasar bagi lebih dari setengah ekspor produk kayu Cina, dengan pengiriman sebesar US$5,1 milyar untuk Uni Eropa dan US$7,5 milyar untuk Amerika Serikat di tahun 2009, menurut laporan Forest Trends yang dibiayai oleh Uni Eropa.

Harga tergantung pada permintaan dan pasokan dan mungkin akan ada harga premium ketika peraturan tersebut mulai berlaku, kata Chen Hin Keong, Pemimpin Program Perdagangan Hutan Global, TRAFFIC Asia Tenggara. Jika tidak banyak perusahaan yang dapat memasok kayu legal bersertifikat, akan terjadi kompetisi dan harga-harga mungkin akan naik, katanya. Hal ini sangat bergantung pada pasar dan akan berbeda-beda untuk produk dan pembeli tertentu.

Dialog AFP 2011 diselenggarakan pada tanggal 8-9 November 2011 di Beijing, Cina. Acara ini merupakan acara mitra di Asia Pacific Forestry Week (APFW) yang kedua yang diselenggarakan pada tanggal 7 sampai 11 November 2011 oleh Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO), Asia-Pacific Network for Sustainable Forest Management and Rehabilitation (APFNet), dan Administrasi Hutan Negara Cina. 

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Deforestasi or Sertifikasi Kayu

Lihat semua