Liputan Acara

FLEGT di Indonesia: Tantangan atau peluang bagi usaha kecil?

Tantangan dan peluang pemberian lisensi kayu UE bagi usaha kecil menjadi fokus dialog kebijakan nasional.
Bagikan
0

Bacaan terkait

Indonesia telah mengambil langkah besar dengan mengadopsi lisensi legalitas kayu Uni Eropa yang baru. Transisi dari sistem nasional yang ada berlangsung , mulus.

Lisensi Penegakkan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Hutan (FLEGT) UE tersebut kompatibel dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). Artinya, pelaku usaha yang memegang lisensi nasional, secara otomatis dapat langsung melakukan ekspor ke UE tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan ini menjadi berita baik bagi pelaku usaha berlisensi, karena membuka akses ke pasar global, dan memberikan jaminan rantai nilai bebas penebangan ilegal. Namun, tantangan tetap ada bagi usaha kecil, yang sebagian besar tak berlisensi.

Menemukan cara memaksimalkan manfaat FLEGT bagi usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi fokus dialog kebijakan nasional di Jakarta pekan lalu. Lebih dari 200 pengambil kebijakan, ilmuwan, pemilik usaha, pengrajin, dan lainya bergabung untuk mencari solusi berkeadilan agar sistem SVLK dan FLEGT bisa bermanfaat bagi perdagangan, konservasi dan penghidupan.

ANAK EMAS ATAU KELINCI PERCOBAAN?

Indonesia merupakan negara pertama yang mengadopsi sistem FLEGT UE, sejak mulai memberikan lisensi November tahun lalu. Perubahan ini diharapkan memberi Indonesia keunggulan komparatif di pasar Eropa, serta memberi jaminan legalitas kayu bagi importir dan konsumen.

“Kami ingin melepas stigma, Indonesia adalah sumber kayu ilegal,” kata Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Tata Kelola Hutan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat menyampaikan pidato pembukaan.

“FLEGT itu, bisa dikatakan seperti anak soleh – yang kelahirannya telah lama ditunggu. Artinya semua orang seharusnya memberikan dukungan,” katanya. “Namun, kita ada di negara yang beragam di segala hal, termasuk dalam mempersepsi penebangan ilegal. Masih ada sedikit yang tidak menyambut anak soleh ini.”

Analogi anak soleh, atau ‘anak emas’ terbawa terus dalam diskusi hari itu.

Charles-Michel Geurts, Wakil Ketua Delegasi Uni Eropa di Indonesia, memberikan selamat pada negara tuan rumah karena berhasil memberikan contoh regional.

Anak soleh merupakan panutan, setiap orang menyukainya, setiap orang ingin mengadopsinya,” katanya. “UE bekerja keras dengan negara ketiga seperti AS, Jepang, Australia, atau bahkan China, untuk memberi pengakuan terhadap lisensi Indonesia.”

Su-Lin Garbett-Shiels dari Unit Perubahan Iklim Inggris (UKCCU) di Indonesia, berkelakar, saking banyaknya ucapan selamat, Indonesia pasti sudah lelah mendengarnya.

“Saya tahu ini sudah hampir setahun, namun hingga ada negara kedua yang memiliki lisensi, Saya pikir Anda akan terus mendapat ucapan selamat,” katanya. “Kami benar-benar bangga atas kerja sama dalam mengatasi kayu ilegal di Indonesia.”

Namun, Basuki Kurniawan, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Meubel dan Kriya Indonesia (HIMKI), mempertanyakan manfaat lisensi bagi pemilik usaha kecil.

“Jelas sekali, Indonesia telah menjadi anak yang sangat-sangat baik. Namun kita juga menjadi kelinci percobaan. Dan sebagai kelinci percobaan, jujur saja, kita menghadapi banyak masalah,” katanya. Mendapatkan lisensi SVLK atau FLEGT masih menjadi tantangan besar bagi usaha kecil, mereka yang hidup dari keuntungan harian, atau dikerjakan oleh satu atau dua orang saja.

Diskusi mengupas tantangan bagi usaha kecil, bagaimana mengurangi beban, dan bagaimana menjamin sistem berkeadilan dan berkelanjutan yang mampu memberi manfaat bagi semua kelas usaha.

MASALAH UKURAN

Jajag Suryo Putro, yang mengelola usaha meubel kelas menengah di Jawa Tengah menyatakan, dalam sistem yang baru, tidak menjadi masalah baginya untuk mendapatkan lisensi legalitas kayu.

“Satu lisensi membutuhkan biaya Rp 15-30 juta, namun ini investasi dalam niat baik untuk mendapatkan kepercayaan,” katanya. “Sertifikasi itu fundamental – pikiran kita lah yang menghalanginya, karena pada akhirnya sertifikasi dapat digunakan pelaku usaha sebagai sebuah alat.”

Namun, bagi usaha kecil, sebagian pihak menyatakan investasi sebesar itu tak terjangkau. Usaha kecil seringkali tidak memiliki perizinan untuk mendapatkan lisensi, tidak tahu tahapan, dan mungkin menghadapi diskriminasi dari aparat dalam pengurusannya.

Diah Suradirejda dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) menyatakan bahwa area kunci untuk mendukung lisensi adalah dalam pelayanan, antara lain dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, sudah banyak kemajuan dicapai.

“Kita seharunya tidak lagi mendekati lisensi dari isu pelaku usaha kecil yang tidak memiliki kartu tanda penduduk, tidak mampu mengisi formulir, atau hambatan biaya – itu stigma lama,” katanya.

“Sudah banyak kemajuan dalam hal dukungan, instrumen-instrumen baru dalam pemerintah. Dan kita seharusnya bangga terhadap perubahan itu,” tambahna.

Victoria Simanungkalit, dari Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, daripada mencari-cari alasan, upaya lebih besar seharusnya dilakukan untuk mempercepat usaha kecil mendapatkan lisensi.

“Tidak selayaknya kita memanjakan usaha kecil, kita harus mempersiapkan mereka bertarung di pasar global,” katanya.

KAITAN PADA PENGHIDUPAN

Sementara itu, Su-Lin Garbett-Shiels dari UKCCU menggarisbawahi kaitan yang perlu ditarik atas kontribusi rumah tanggga pada usaha kecil.

“Saya pikir, sangat penting mengakui pentingnya melindungi penghidupan sejalan dengan peningkatan perdagangan,” katanya.

Herry Purnomo, ilmuwan Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) dan salah satu panitia dialog, memiliki banyak pengalaman di bidang ini. Ia telah bekerja lebih dari satu dekade meneliti mengenai keadilan dan keberlanjutan usaha kecil pada Asosiasi Pengrajin Kayu Jepara di Jawa Tengah.

Menurut Purnomo, pemerintah daerah perlu lebih adaptif terhadap perbedaan situasi yang dihadapi berbagai ukuran usaha, alih-alih memaksakan pendekatan satu untuk semua.

“Pemerintah daerah seharusnya memberi fasilitasi finansial dan regulasi agar ini terakses untuk UKM,” katanya. “Misalnya, pengusaha meubel tidak bisa menggunakan rumahnya sendiri untuk bengkel kerja, karena merupakan tempat tinggal, namun mereka juga tidak mampu memiliki tempat usaha.”

Margono, seorang anggota AKPJ, menambahkan, bahwa untuk usaha kecil, pemerintah perlu menjamin bahwa lisensi legalitas kayu “seharusnya tidak membebani masyarakat, tetapi memberi manfaat.”

Dari perspektif ini, dialog multi-pemangku kepentingan di Jakarta menawarkan titik awal yang penting dalam membuka peluang bagi usaha kecil, meningkatkan keadilan dan penghidupan.

Informasi lebih lanjut tentang topik ini hubungi Herry Purnomo di h.purnomo@cgiar.org.
Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Restorasi Deforestasi Perubahan Iklim Sertifikasi Kayu

Lebih lanjut Restorasi or Deforestasi or Perubahan Iklim or Sertifikasi Kayu

Lihat semua