Berita

Kebijakan bahan bakar nabati US abaikan kelapa sawit Indonesia dan Malaysia, ditengah protes industri

Benarkah model studi Analisis EPA telah kedaluwarsa?
Bagikan
0
CIFOR/Yayan Indriatmoko

Bacaan terkait

BALI, Indonesia (28 Februari, 2012)_Ahli industri kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia – dua dari produsen terbesar – telah mengkritisi analisis yang dibuat oleh US Environmental Protection Agency (EPA) yang mengatakan bahwa bahan bakar nabati dari kelapa sawit tidak memenuhi standar bahan bakar terbarukan menurut program Renewable Fuel Standard (RFS).

Pemberitahuan tentang Ketersediaan Data (Notice of Data Availability (NODA)) oleh EPA menyimpulkan bahwa bahan bakar nabati dan bahan bakar disel terbarukan berbahan baku kelapa sawit tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen siklus hidup batas ambang reduksi gas rumah kaca yang diperlukan agar memenuhi kualifikasi bahan bakar terbarukan menurut skema tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak melarang impor kelapa sawit mentah ke United States, jamin Dennis Voboril dari Kantor Penasihat Urusan Pertanian di Kedutaan Amerika di Jakarta.

Untuk menghitung siklus hidup emisi gas rumah kaca, EPA menggunakan model yang memasukkan input energi dan emisi untuk produksi bahan bakar dan bahan mentah, distribusi dan penggunaan, serta model ekonomi yang memprediksi perubahan pada pasar pertanian.

Berbicara pada Konferensi Internasional Kelapa Sawit dan Lingkungan (International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE)) di Bali minggu lalu, Rosediana Suharto dari Komisi Kelapa Sawit Indonesia dan Tan Yew Al dari Dewan Kelapa Sawit Malaysia mempertanyakan keputusan EPA yang menyatakan bahwa penghematan emisi gas rumah kaca kelapa sawit yang diproduksi di Indonesia dan Malaysia hanya sebesar 17 persen.

“Model (studi) yang digunakan tidak tepat dan tidak sesuai dengan yang digunakan oleh Uni Eropa dan menimbulkan ketidakpastian,” kata Suharto.

Kritik utama mereka adalah bahwa data yang digunakan untuk membuat analisis tersebut telah kadaluwarsa dan memproyeksikan laju deforestasi tinggi di Malaysia dan Indonesia – hal yang disangkal keras oleh Yew Al.

“Sepanjang berlakukanya perjanjian Rio tahun 1992, Malaysia berkomitmen mempertahankan 50 persen dari tutupan lahannya sebagai hutan. Setelah 20 tahun, kami tetap memiliki 55 persen wilayah hutan, yang berarti kami belum benar-benar memperluas area perkebunan kelapa sawit dengan membuka hutan,” katanya.

“Peningkatan produksi kelapa sawit tidak selalu berasal dari perluasan lahan.”

Suharto mengatakan bahwa Indonesia harus memprotes keras NODA sebelum dokumen itu disahkan.

“Sebagai produsen utama kelapa sawit, Indonesia prihatin dengan kebijakan ini karena potensi pasar bahan bakar nabati (untuk US) sangat besar,” katanya.

Walaupun US bukanlah pasar ekspor besar bagi kelapa sawit mentah Indonesia – saat ini ekspor ke US berjumlah sekitar 62.000 ton – namun merupakan pasar yang menguntungkan, dengan permintaan bahan bakar nabati yang berasal dari berbagai jenis minyak sayuran diproyeksikan mencapai 400 milyar galon pada tahun 2020.

Indonesia dan Malaysia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar, memasok 90 persen kebutuhan dunia akan kelapa sawit. Di kedua negara, kelapa sawit memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar, dengan tujuh juta hektar perkebunan di Indonesia menghasilkan 16 juta ton kelapa sawit per tahun. Perusahaan-perusahaan kelapa sawit memberikan keuntungan besar, dengan penerimaan sebesar USD$910 per ton pada tahun 2010, dan industri ini diketahui menyerap sebanyak 6 juta tenaga kerja di seluruh dunia.

Namun, maraknya deforestasi dan konversi hutan gambut kaya karbon menjadi perkebunan kelapa sawit yang menyumbang 80 persen seluruh emisi karbon di Indonesia telah menjadi ancaman di tengah upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebuah studi terbaru oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) menghitung efek asmosferik dari perubahan penggunaan lahan dari produksi bahan bakar nabati dan menemukan bahwa jika kelapa sawit ditanam di lahan gambut, maka emisi karbon yang dihasilkan dari konversi lahan tersebut membutuhkan waktu ratusan tahun untuk kembali seperti semula.

Bagi produsen kelapa sawit komersial, mendapatkan sertifikasi dari International Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bukanlah hal yang paling penting, Sertifikasi RSPO penting untuk dapat memenuhi regulasi keberlanjutan yang ketat untuk kelapa sawit yang dijual ke pasar-pasar besar seperti Uni Eropa.

Sebagai bagian dari komitmennya memastikan paling sedikit 10 persen bahan bakar yang dikonsumsi oleh sektor transportasi berasal dari sumber-sumber terbarukan (termasuk bahan bakar nabati) pada tahun 2020, Komisi Eropa baru-baru ini memperkenalkan skema sertifikasi sukarela untuk memverifikasi kepatuhan terhadap syarat-syarat keberlanjutan dari kebijakan energi terbarukan Uni Eropa. Namun hal ini dapat memberi dampak buruk bagi penghidupan masyarakat pedalaman di negara-negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia menurut studi terbaru CIFOR.

EPA telah memperpanjang batas waktu akhir untuk komentar publik terhadap kebijakan ini sampai 28 Maret guna memberikan lebih banyak waktu bagi para produsen kelapa sawit dan pemangku kepentingan lainnya dalam industri ini untuk memberikan masukan dan saran.

Hugo Yon, Wakil Konsulat untuk Urusan Ekonomi di Kedutaan Amerika di Indonesia mengatakan bahwa kebijakan akan difinalisasi setelah periode konsultasi publik selesai, namun tidak dapat memastikan kapan (kebijakan ini) akan mulai diberlakukan.

Beliau mendorong industri kelapa sawit di Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyerahkan komentarnya kepada EPA.

Kebijakan Hak Cipta:
Kami persilahkan Anda untuk berbagi konten dari Berita Hutan, berlaku dalam kebijakan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Peraturan ini mengijinkan Anda mendistribusikan ulang materi dari Kabar Hutan untuk tujuan non-komersial. Sebaliknya, Anda diharuskan memberi kredit kepada Kabar Hutan sesuai dan link ke konten Kabar Hutan yang asli, memberitahu jika dilakukan perubahan, termasuk menyebarluaskan kontribusi Anda dengan lisensi Creative Commons yang sama. Anda harus memberi tahu Kabar Hutan jika Anda mengirim ulang, mencetak ulang atau menggunakan kembali materi kami dengan menghubungi forestsnews@cifor-icraf.org
Topik :   Deforestasi Sertifikasi Kayu Kelapa sawit

Lebih lanjut Deforestasi or Sertifikasi Kayu or Kelapa sawit

Lihat semua